RIAUREVIEW.COM --FI pemodal PETI ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya L yang ia pekerjakan di usaha ilegal miliknya karena tertimbun reruntuhan material tambang di belakang SMA Pintar Kota Telukkuantan, Rabu (2/10/2024) siang.
Hal ini dibenarkan Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK. MH penetapan FI sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta olah TKP dan mencari informasi ke rumah keluarga korban.
"Dari situ baru lah FI ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres.
FI selaku pemodal diduga tidak bekerja sendiri, hal itu didasari dari hasil pemeriksaan. Maka pihak Polres masih melakukan pemdalaman kasus dan melakukan pengejaran terhadap pihak yang terlibat dengan tersangka.
'Sejauh ini tersangka masih satu orang. Kita masih lakukan pendalaman kasus dan masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang terlibat lainnya,' sebut Kapolres.
Penetapan FI sebagai tersangka ini berawal dari salah seorang pekerja di PETI di belakang SMA Pintar, Kota Telukkuantan-Kuantan Singingi, tewas tertimbun reruntuhan galian PETI.
Korban dikatahui warga Pintu Gobang, Kenergerian Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, berinisial L.
Informasi yang berhasil dirangkum dari keterangan keluarga korban, L memang bekerja di tambang emas jenis Stinkey mesin Robin, membawa penyedot dengan cara menyelam.
Saat menyelam, tanah bekas sedotan tambang longsor hingga menimpa korban i pun tenggelam bersama tanah. Rekan korban sempat membantu. Namun nyawa korban tak dapat diselamatkan.
Dari kejadian ini pihak Kepolisian mengamankan barang bukti 1 unit mesin robin merk Shark tipe SPWP Premium 80-30 warna jingga, 1 selang spiral warna biru dengan ukuran 6 inci, 1 selang warna putih 2 lembar karpet warna merah, 1 rangkai rakit yang dirangkai dari besi dan jerigen warna biru,1 unit besi asbuk.*
Sumber: Riauterkini.com