15 Kilogram ‘Teh China Warna Hijau’ Dikemas Dalam Dua Kotak Kardus Indomie

Di Bengkalis, Polisi Amankan Empat Tersangka Narkotika Jaringan Internasional

Di Bengkalis, Polisi Amankan Empat Tersangka Narkotika Jaringan Internasional
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan, Jumat (4/10/2024).(sukardi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Lagi, pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar kembali diungkap Tim Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis dan gabungan Bea Cukai Bengkalis, Rabu 25 September 2024 lalu.

Narkotika golongan I sebanyak 15.729,85 gram atau 15,7 Kg (kilogram) itu ditangkap diperairan Bengkalis, tepatnya pintu masuk pelabuhan penyeberangan Tameran-Sungai Labuh, Jalan Utama, Gg. Setia Abadi, Desa Tameran, Kecamatan Bengkalis.

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, yang dikemas dalam bungkusan teh china warna hijau, bertuliskan china itu, polisi juga mengamankan empat tersangka diantaranya, My alias Yusup (52) dengan identitas warga Jalan Lintas Timur, RT.001, RW.001 Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).  

Kemudian, SL (45) dan TN alias Ani (51) keduanya warga Desa Jangkang dan AR alias Ahan (27) warga Jalan Keruang RT. 001/RW. 001 Desa Kembung Baru, Kecamatan Bantan.

Keempat tersangka ini melaksanakan transaksi yang begitu rapi, nyaris mengelabui petugas dilapangan. Pasalnya, empat tersangka saat menjalankan tindak pidana narkotika, memiliki peran yang berbeda.

Untuk memuluskan tidak pidana kejahatan mereka, My (52) berperan sebagai kurir yang akan membawa sabu-sabu dari Ulu Pulau menuju Tameran dan selanjutkan akan dibawa ke seberang Siak Kecil. Sedangkan SL (45) menjemput sabu dari Desa Tameran, untuk dibawa ke Desa Jangkang. Kemudian, AR alias Ahan (27) bertindak sebagai pengantar sabu dari Tameran menuju Sungai Pakning.
 

Sementara itu TN alias Ani (51) bertindak sebagai penyambut sabu-sabu dari laut menuju ke daratan Sungai Pakning. Pengungkapan ini juga didapati dari dua TKP, pertama dipelabuhan Tameran Sungai Labuh, Desa Tameran, Kecamatan Bengkalis. Kedua, lokasinya di Jalan Garuda Sakti, Kotamadya Pekanbaru-Riau.

Empat tersangka ini masuk dalam jaringan narkotika Internasional. Pasalnya, perantara kejahatan ini juga termonitor sampai Pekanbaru dengan adanya tersangka My alias Yusup (52) warga Jalan Lintas Timur, RT.001, RW.001 Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Demikian disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, saat menggelar ekspos dan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan Tim Elang Malaka Satresnarkotika Polres Bengkalis, Jumat (4/10/2024).

Selain tersangka dan sabu-sabu seberat 15,7 Kg (Kilogram)  dikemas dalam bungkus teh warna hijau bertuliskan China. Polisi juga mengamankan  2 platik warna hitam dan sejumlah barang bukti lainnya, berupa handphone, sepeda motor dan mobil bernopol BM 1283 AAG milik para tersangka.

Menurut AKPB Setyo Bimo Anggoro, pengungkapan ini bersumber dari informasi masyarakat, Rabu 25 September 2024. Informasi mengabarkan, akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah yang besar di Pulau Bengkalis.

Bermodal informasi tersebut, Tim Elang Malaka langsung bergerak cepat, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas melihat dua warga sedang berada di semak-semak tepatnya di tepi jalan menuju ke pelabuhan Tameran.

“Dua warga itu terlihat memiliki gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian tim melakukan penangkapan lebih dulu, My dan SL disana keduanya digeledah dan mendapati dua kardus kotak Indomie, yang berisi 15 bungkus teh china warna hijau.  Diduga narkotika jenis sabu,”katanya.

Lantas, tim bergerak kembali untuk menggali informasi dari My dan SL. Melalui interogasi My alias Yusup mengaku akan mengantarkan sabu-sabu menggunakan Pompong, yang kebetulan saat itu sudah ditunggu oleh tersangka AR alias Ahan dipelabuhan penyeberangann Tameran.

“Disaat itu AR alias Ahan yang berada di atas pompong kayu turut diamankan. Interogasi dari ketiga tersangka ini, mereka mengakui mendapatkan perintah dari TN alias Ani, untuk mengantarkannya ke Sungai Pakning dengan imbalan atau upah Rp 1 juta rupiah per-bungkusnya,”katanya lagi.

Sehingga hari itu dengan jam yang berbeda. Tim melakukan pengejaran terhadap TN alias Ani dan berhasil mengamankannya, di Kotamadya Pekanbaru, tepatnya di Jalan Garuda Sakti.

Setelah berhasil mengamankan empat tersangka ini, polisi terus mendalami asal muasal zat adiktif berbahaya mengandung Metamfetamin. Para tersangka mengaku jika pekerjaan mereka ini atas perintah Pakde, yang statusnya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Hasil test urine positif. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, empat tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Bengkalis. Dalam kasus atau perkara ini, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,”tegasnya.(ra)
 

Berita Lainnya

Index