RIAUREVIEW.COM --Setelah berhasil kabur dari pengawalan polisi dengan melompat ke Sungai Batang Lubuh, Rokan Hulu, Riau, pada Rabu (2/10/2024), Andi Saputra alias Putra Bin Asril, tahanan kasus narkoba, akhirnya berhasil ditangkap kembali.
Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) dan Polres Rohul menangkap Andi di rumah orang tuanya di Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, pada Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka yang sempat melarikan diri kini telah dititipkan di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian pada Sabtu (5/10/2024) pagi sekitar pukul 9.00 WIB. Tersangka langsung diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan jajaran, kepada Kalapas Kelas II B, Efendi Parlindungan Purba.
Kejari Rohul menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait motif di balik pelarian tersangka dari pengawalan polisi.
"Nanti siang kami bersama Pak Kapolres akan memberikan keterangan resmi kepada rekan-rekan pers," ujar Fajar Haryowimbuko, Sabtu (5/10/2024).
Lebih lanjut, Kajari menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Kejari Rohul dan Polres Rohul. Ia menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Rohul beserta jajarannya atas upaya aktif dalam membantu proses penangkapan tanpa kekerasan, yang dilakukan kurang dari 3x24 jam.
“Atas nama Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres Rohul dan jajarannya. Berkat kerja keras mereka, tersangka yang sempat kabur ini dapat kami amankan kembali,” ungkapnya.
Kajari juga memastikan bahwa akan ada hukuman tambahan bagi tersangka atas aksi kaburnya, sebagai upaya untuk memberikan efek jera. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk proses hukum selanjutnya.
"Dengan tindakan melarikan diri ini, tersangka dipastikan akan menerima hukuman tambahan sesuai hukum yang berlaku," pungkas Kajari.
Kronologis
Sebelumnya seorang tahanan kasus narkotika bernama Andi Saputra alias Putra Bin Asril berhasil kabur dari pengawalan polisi pada Rabu (2/10/2024), sekitar pukul 14.15 WIB.
Tahanan tersebut melarikan diri saat dalam perjalanan menuju Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian usai proses penyerahan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Riau.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, melalui Kasi Pidana Umum, Rendi Panalosa, bersama Kasi Intel Kejari Rohul, Adhi Thya Febricar, membenarkan kabar tersebut pada Kamis (3/10/2024).
"Ya, benar, seorang tahanan kabur. Saat ini kami bersama Polres Rohul, BPBD Rohul, dan stakeholder terkait lainnya sedang melakukan pencarian bersama masyarakat," ujar Rendi Panalosa.
Tahanan yang melarikan diri merupakan tersangka kasus narkotika dengan barang bukti berupa 6,05 gram sabu, sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc, dan ponsel merek Oppo.
Ia mengatakan, saat insiden terjadi di Jembatan Batang Lubuh, Pasir Pengaraian, Andi berpura-pura batuk dan meminta izin untuk membuang dahak. Ketika petugas membuka jendela mobil, Andi dengan cepat membuka pintu dan melompat keluar.
Setelah melompat, Andi segera melarikan diri ke arah jembatan dan menceburkan diri ke Sungai Batang Lubuh. Meskipun petugas sempat melepaskan tembakan peringatan, tahanan tersebut tetap melarikan diri dengan berenang di sungai.
Peristiwa ini terjadi setelah dua personel Sat Narkoba Polres Rohul selesai menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diminta mengantarkan tahanan ke Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian. Namun, saat di atas Jembatan Batang Lubuh, Andi melakukan aksi nekat dengan melompat keluar dari mobil.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono menjelaskan bahwa meskipun tangan Andi diborgol, ia tetap berhasil berenang mengikuti arus sungai.
Sumber: cakaplah.com