RIAUREVIEW.COM --Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan pada Sabtu (5/10/2024), setelah insiden kekerasan yang menyebabkan tewasnya Zulfeno Akbar alias Enjo (21).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karabianto, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Kapten Mukhtar, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Menurut Anom, malam kejadian dimulai ketika Zulfeno dan rekannya Boy (DPO) mendatangi Sahar (20) dan Riyan (25) yang sedang berjalan di sekitar lokasi. Zulfeno kemudian memaksa meminta rokok dan uang kepada Riyan, yang menyebabkan Sahar merasa terancam.
"Sahar mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menyerang Zulfeno. Meskipun korban sempat berusaha melarikan diri, Sahar dan Riyan mengejar Zulfeno hingga Sahar berhasil menikam korban di bagian punggung, yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi," terang Anom.
Melihat kejadian tersebut, Boy, rekan Zulfeno yang tidak terima, kemudian menikam Riyan di bagian perut hingga menyebabkan luka serius. Riyan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif.
Polisi menyita satu bilah badik yang digunakan oleh Sahar sebagai barang bukti di tempat kejadian perkara.
"Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap Sahar di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Enok, pada Sabtu (5/10/2024) pukul 12.30 WIB. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan," jelas Kombes Pol Anom.
Saat ini, Sahar ditahan di Polres Indragiri Hilir dan dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 354 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan. Sementara itu, Boy, rekan Zulfeno, masih dalam pengejaran oleh tim kepolisian di lapangan.
"Kami terus berupaya menangkap pelaku lainnya, yakni Boy, yang saat ini masih buron," pungkas Anom.
Sumber: Riauaktual.com