RIAUREVIEW.COM --- Seorang mahasiswa berinisial MA (18) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, di rumahnya di Jalan Cempaka, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Kamis (17/10/2024) malam sekitar pukul 20.00 Wib.
MA ditangkap karena dilaporkan telah bersetubuh dengan pacarnya. Sang pacar, masih belum dewasa atau masih di bawah umur. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil dijemput oleh tim opsnal, setelah keberadaannya diketahui sedang di rumahnya. Dengan wajah lemas pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa itu digiring ke Polsek Pangkalan Kerinci.
Sementara dugaan persetubuhan terhadap pacarnya dilakukan di rumahnya. Orangtua korban, AY (42) mengetahui kejadian itu tidak terima putrinya telah digauli melapor ke Polsek Pangkalan Kerinci.
Mendapat laporan, Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Viola Anggraeni SIK, segera memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Gunawan Saragih SH, untuk melakukan penyelidikan.
Maka hasilnya pelaku diketahui sedang berada di rumah kontrakannya. Tanpa menunggu Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, langsung turun melakukan penangkapan dan berhasil diamankan.
'Kini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dengan djerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK, melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Viola Anggraeni SIK.
Sumber: Klikmx.com