DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Pimpinan 2024-2029

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Pimpinan 2024-2029

KEPULAUAN MERANTI, RIAUREVIEW.COM--DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2024 pada Selasa (22/10/2024). Rapat tersebut diisi dengan agenda pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029, sebagai langkah awal pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang diharapkan dapat mendukung fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran dalam menyusun kebijakan pembangunan daerah.

Tiga unsur pimpinan DPRD yang dilantik secara resmi adalah Khalid Ali dari PDI Perjuangan sebagai Ketua DPRD, Ardiansyah dari PAN sebagai Wakil Ketua I, dan Anton Sidharta dari PKB sebagai Wakil Ketua II. Pelantikan ini merupakan penanda bahwa DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti kini memiliki pimpinan tetap, yang sangat penting untuk menjalankan tugas legislatif dengan lebih efektif.

Sebelumnya PDIP ditetapkan memiliki
perolehan kursi terbanyak di DPRD Meranti periode 2024-2029 dengan jumlah sebanyak 5 kursi dengan total perolehan sebanyak 15.945 suara. Kemudian disusul PAN juga sebanyak 5 kursi dengan perolehan 14.187 suara dan terakhir PKB yang meraih sebanyak 3 kursi dengan perolehan 13.971 suara.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 26 anggota DPRD, Pjs Bupati, pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam pidatonya, Khalid Ali menekankan bahwa keberadaan pimpinan tetap sangat penting untuk memastikan fungsi legislatif berjalan optimal.

"Untuk menjalankan fungsi DPRD dengan baik, diperlukan pimpinan tetap di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, sehingga legalitas dan kebijakan yang kita ambil dapat dipertanggungjawabkan," kata Khalid Ali.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Khalid Ali, menegaskan bahwa pelantikan pimpinan DPRD yang dilaksanakan menjadi sebuah momen penting dan bersejarah bagi perjalanan lembaga legislatif tersebut. Menurutnya, pelantikan ini adalah bagian dari siklus lima tahunan yang memiliki arti khusus dalam menentukan kebijakan politik di daerah.

"Acara pelantikan pimpinan dewan hari ini kami rasakan menjadi momentum penting dan bersejarah bagi perjalanan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD ini hanya berlangsung sekali dalam lima tahun dalam situasi yang normatif. Mulai hari ini, kepemimpinan dewan yang terhormat ini akan ikut menentukan dan memberi warna dalam melahirkan kebijakan-kebijakan politik bersama Bupati dan jajaran eksekutif lainnya," ungkap Khalid Ali.

Khalid juga menambahkan bahwa sejak pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD periode 2024-2029 pada 17 September 2024 lalu, ia telah diberi amanah sebagai Pimpinan Sementara DPRD selama satu bulan lima hari. Selama masa tersebut, ia mengaku telah menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, meskipun mengakui masih ada kekurangan.

"Alhamdulillah, selama masa tugas tersebut, serangkaian tugas dan tanggung jawab telah dapat kami laksanakan sepenuh hati. Kami, selaku Pimpinan Sementara DPRD, dengan dukungan dan kerja sama semua pihak, telah berusaha keras. Namun, jika masih dirasakan ada kekurangan, kami dengan tulus meminta maaf," ujarnya.

Pelantikan ini menjadi pijakan bagi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam membangun kerja sama yang lebih baik dengan eksekutif untuk mencapai visi pembangunan daerah.

Setelah resmi dilantik sebagai pimpinan DPRD periode 2024-2029, Khalid Ali beserta jajaran pimpinan dewan lainnya bersiap merangkai berbagai agenda penting yang telah menanti. Khalid menyampaikan bahwa tugas terdekat mereka adalah mengesahkan Tata Tertib DPRD dan membentuk Alat Kelengkapan Dewan, termasuk Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, serta Komisi-Komisi.

"Selain itu, yang tak kalah penting adalah pembahasan RAPBD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk Tahun Anggaran 2025, yang akan disusun sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025," ujar Khalid.

Ia menekankan bahwa penerapan APBD 2025 harus mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya yang transparan, partisipatif, dan berlandaskan keadilan serta kepatuhan. Selain itu, APBD juga diharapkan dapat berorientasi pada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja. Khalid memperingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat berdampak negatif pada penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sinergitas antara legislatif dan eksekutif guna meningkatkan kinerja pemerintahan daerah. Selain APBD, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti juga dihadapkan dengan tugas menuntaskan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2024, yang masih menyisakan beberapa Ranperda yang harus segera disahkan menjadi Peraturan Daerah.

"Kerja sama yang solid antara DPRD dan eksekutif sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang dinamis dan efektif, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedepan tugas lainnya, yang menjadi domain DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu menuntaskan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024, yang mana masih terdapat beberapa Ranperda yang masih dalam pembahasan dan mesti dilanjutkan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah," tukasnya.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti itu menegaskan pentingnya membangun kekompakan dan kebersamaan di antara anggota DPRD yang berasal dari berbagai latar belakang partai politik.

Ia menekankan bahwa meskipun perbedaan politik tidak bisa dihindari, sebagai lembaga, DPRD harus bersatu dalam satu suara dan satu warna, yaitu merah putih.

"DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai lembaga politik di daerah tidak mungkin lepas dari fenomena demokrasi dan politik nasional. Namun, sebagai lembaga yang mewakili rakyat, kita harus dapat menyikapi segala perkembangan di daerah ini dengan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat dan kemajuan daerah," ujar Khalid.

Lebih lanjut, Khalid menyatakan bahwa peranan DPRD harus sejalan dengan kondisi serta harapan masyarakat Kepulauan Meranti saat ini. Dia mengajak seluruh anggota dewan untuk selalu berada di tengah-tengah masyarakat, mendengarkan dan menampung aspirasi mereka. "Sebagai wakil rakyat, kita harus menyaringkan telinga dan membuka mata terhadap isu-isu lokal yang ada di daerah ini. Selanjutnya, kita akomodir segala persoalan tersebut agar dapat memberikan solusi bagi masyarakat," tambahnya.

Ketua DPRD ini berharap, dalam masa jabatan 2024-2029, seluruh anggota DPRD dapat meningkatkan kinerja lembaga dan berjuang bersama untuk kesejahteraan masyarakat.

"Semoga segala upaya dan harapan kita bersama, terutama dalam 5 tahun ke depan, dapat berjalan lancar dan sukses. Mari kita tingkatkan kinerja DPRD dan berjuang untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," tutup Khalid. (Sp)

Berita Lainnya

Index