Bongkar Peredaran Narkoba, Polda Riau Tangkap 1 Pecatan Polri dan Pelaku Lain

Bongkar Peredaran Narkoba, Polda Riau Tangkap 1 Pecatan Polri dan  Pelaku Lain
4 pelaku diamankan Ditresnarkoba Polda Riau (foto: Riauonline)

RIAUREVIEW.COM --Sesuai instruksi Presiden Prabowo dalam Program Aswa Cita  kepada Kapolri untuk memberantas peredaran Narkoba di Indonesia, Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kampung Dalam, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis, 10 Oktober 2024.

Dari hasil pengungkapan itu, sebanyak empat orang tersangka ditangkap dari dua lokasi berbeda. Satu diantaranya merupakan pecatan polisi berinisial HG (36 tahun). Tiga orang lainnya yakni, MS (35 tahun), HW (45 tahun) dan MA (27 tahun).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan Peredaran narkoba di Provinsi Riau diperoleh setelah mendapatkan informasi dari masyarakat maraknya penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Kombes Manang memerintahkan jajaran untuk menyelidiki kebenaran informasi itu.

"Pada hari Kamis, 10 Oktober 2024, tim sudah mengamankan 3 orang tersangka inisial HG, HW dan MS di Parkiran Hotel, Jalan Jendral Sudirman, Kota Duri, Kabupaten Bengkalis. Saat itu ketiga pelaku akan masuk ke dalam mobil," ujar Kombes Manang, Selasa, 5 November 2024.

Selanjutnya, saat masuk, tim melakukan pencegatan dan menggeledah mobil yang dinaiki para tersangka Mitsubishi Expander BM 1018 HG dengan disaksikan Sekuriti hotel.

"Saat digeledah, tim menemukan tas sandang warna biru dan ditemukan di dalamnya alat hisap (bong), satu Bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu."

"Tas tersebut dibawa oleh HW atas perintah HG dan diakui HG bahwa tas tersebut adalah miliknya. HG ini adalah pecatan Polisi tahun 2018 dengan pangkat akhir Briptu," jelas Manang.

Saat diinterogasi, HG mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang lainnya berinisial MA yang ada di Pekanbaru.

"Tim kemudian bergerak melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap MA di Jalan Delima, Kecamatan Binawidya, Jumat, 11 Oktober 2024," tambahnya.

Selain MA, tim juga menyita barang bukti lainnya berupa, satu bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis shabu, ampat butir pil ekstasi berwarna kuning, dua unit hp iphone, satu unit mobil Brio, BM 1720 HF.

"Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga menyatakan perang terhadap para bandar untuk jangan main-main terhadap Narkoba," tutup Manang.

 

 

Sumber: Riauonline

Berita Lainnya

Index