RIAUREVIEW.COM --Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Riau (populer disebut KPID, red) mengajak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rokan Hilir dan seluruh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di kabupaten itu untuk ”memelototi” kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati setempat tahun 2024 melalui media penyiaran baik televisi maupun radio.
Ajakan itu disampaikan Wakil Ketua KPI Daerah Riau Mario Abdillah Khair tatkala menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Kehumasan dan Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye bagi Bawaslu dan Panwaslu staf IT Panwaslu se-Rokan Hilir di salah satu hotel di Bagansiapiapi, Jumat (8/11/2024) pagi.
"Jadi segala pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye diawasi secara ketat secara bersama oleh Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers. Tentu dalam konteks ini, secara otomatis rekan-rekan Panwaslu juga menjadi ujung tombak untuk ikut serta melakukan pengawasan," katanya melalui keterangan tertulis.
Mario yang juga Ahli Pers Dewan Pers menjelaskan, masa tahapan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 dimulai 25 September hingga 23 November 2024 mendatang sebelum memasuki masa tenang dan hari pemilihan pada 27 November 2024.
Namun, khusus iklan kampanye di televisi dan radio baru dimulai 10 November hingga 23 November 2024. Kemudian untuk hitung cepat hasil pemilu boleh dimunculkan melalui saluran televisi setelah dua jam perhitungan suara selesai berdasarkan Waktu Indonesia bagian Barat (WIB).
”Jadi tidak boleh melakukan iklan kampanye di luar jadwal, jika ada pelanggaran ini sanksi tegas menanti sesuai aturan pemilu," kata Mario yang juga Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau periode 2023-2028.
Di sisi lain, Mario berharap lembaga penyiaran bisa memaksimalkan konten edukasi pemilu untuk pencerahan ke publik sehingga tercipta pemahaman yang benar sekaligus memberikan kesejukan pesta demokrasi.
Dalam kesempatan yang sama, Mario mengungkapkan, pekan depan tiga lembaga negara di Riau yakni; Bawaslu, KPU, dan KPI Daerah akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Untuk tingkat pusat, imbuh Mario yang pernah menjabat Sekretaris PWI Riau periode 2008-2012, SKB serupa sudah diteken pada 22 Oktober 2024 oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua KPU RI M Afifuddin, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Rokan Hilir Jaka Abdillah yang menjadi moderator rapat koordinasi dalam pengantarnya mengatakan, materi terkait Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Pilkada 2024 sangat penting bagi Panwaslu kecamatan sebagai bekal memaksimalkan pengawasan.
”Sesi ini sangat penting bagi rekan-rekan semua. Harap diikuti dengan serius dan manfaatkan forum ini untuk bertanya kepada narasumber,” kata Jaka.
Rapat koordinasi diikuti 90 peserta yang berasal dari 18 kecamatan di Rokan Hilir, dengan rincian 3 Panwaslu dan 2 staf sekretariat dari setiap kecamatan.*