Setelah 150 Aksi di Pekanbaru, Jambret Spesialis Emas Diringkus Polsek Senapelan

Setelah 150 Aksi di Pekanbaru, Jambret Spesialis Emas Diringkus Polsek Senapelan
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan berhasil menangkap DA alias Dedi (43), seorang pelaku jambret yang dikenal licin

RIAUREVIEW.COM -Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan berhasil menangkap DA alias Dedi (43), seorang pelaku jambret yang dikenal licin setelah diduga melakukan aksi kejahatan hingga 150 kali di berbagai lokasi di wilayah hukum Polsek Senapelan.

Pelaku yang menjadi spesialis perhiasan emas ini menargetkan wanita warga Tionghoa dalam setiap aksinya.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah aksinya viral di media sosial karena terekam kamera CCTV saat menjambret korban di daerah perumahan warga Tionghoa.

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan menyasar wanita yang mengenakan perhiasan emas, khususnya warga keturunan Tionghoa.

"Pelaku ini selalu menargetkan perhiasan emas yang dikenakan oleh wanita keturunan Tionghoa dan beraksi di kawasan pemukiman mereka,” jelas AKP Akira dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Senapelan, Rabu (12/11/2024).

"Modusnya, pelaku akan mengintai dan mengikuti korban sebelum akhirnya melakukan aksi jambret di daerah yang sepi,” tambahnya.

Menurut AKP Akira, DA diketahui cenderung beraksi sendirian dengan motif ekonomi. Barang hasil jambretan dijual kepada rekannya dengan harga lebih murah, dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, DA mengakui telah beraksi hingga lebih dari 100 kali, dan pihak kepolisian telah mengidentifikasi sekitar 50 lokasi kejadian (TKP) yang melibatkan pelaku.

"Pelaku mengaku telah melakukan aksi jambret sebanyak lebih dari 100 kali, dengan 50 TKP yang bisa diingatnya," terang Kapolsek Senapelan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian, rekaman CCTV aksi jambret pelaku, serta sepeda motor yang digunakan dalam kejahatannya.

DA kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

"Ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kriminal di wilayah hukum kami. Kami akan terus meningkatkan keamanan agar masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang," tutup AKP Akira.

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index