Bernyanyi Sambil Ajak Pilih Paslon Nomor 1, Pj Kepala Desa di Rokan Hilir Dicopot

Bernyanyi Sambil Ajak Pilih Paslon Nomor 1, Pj Kepala Desa di Rokan Hilir Dicopot
Pelaksana Tugas Bupati Rokan Hilir, Sulaiman telah melantik Julizar menggantikan Alfizarman pada Kamis (14/11/2024). Foto: SM News

RIAUREVIEW.COM --Penjabat Kepala Desa atau Penghulu Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Alfizarman resmi dicopot. Melansir dari SabangMerauke News Pelaksana Tugas Bupati Rokan Hilir, Sulaiman telah melantik Julizar menggantikan Alfizarman pada Kamis (14/11/2024). 

Penggantian Alfizarman sebagai buntut viralnya video dirinya sedang bernyanyi sambil mendukung Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Afrizal-Setiawan beberapa waktu lalu. Atas dugaan pelanggaran netralitas tersebut, kasus ini diproses dan telah mendapat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional.

Pelantikan Julizar sebagai Pj Penghulu Rantau Bais berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 674/DPMK/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Penghulu Rantau Bais.

Plt Bupati Rokan Hilir Sulaiman kepada awak media, Kamis (14/11/2024) mengatakan, penunjukkan terhadap Julizar demi menjaga netralitas ASN dalam rangka menghadapi Pilkada 2024.

"Demi menjaga netralitas ASN, perangkat desa, susun, RT dan RW dari intervensi dan intimidasi pihak-pihak tertentu, kami mengambil kebijakan dan menunjuk saudara Julizar sebagai Pj Penghulu Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih. Harapan kami pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan kondusif, damai dan lancar," tegas Sulaiman. 

Ia berharap Julizar dapat menjalankan tugas secara profesional. Serta meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat setempat. 

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, video viral Pj Kepala Desa Rantau Bais Alfizarman yang sarat dugaan mendukung calon tertentu di Pilkada telah diproses oleh Bawaslu Rokan Hilir. Bawaslu lantas meneruskan persoalan netralitas ASN ini ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Selain itu, masih ada seorang camat di Rokan Hilir bernama Azhar yang juga diproses. Kasus ini diproses sesuai dengan laporan nomor 013/PL/PB/Kab/04.10/IX/2024 dan 014/PL/PB/Kab/04.10/IX/2024 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan dukungan calon peserta Pilkada oleh oknum Pj Kepala Desa atau Datuk Penghulu dan oknum camat.

Hal tersebut dibenarkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Rokan Hilir Nasrudin. Dia mengatakan kedua laporan tersebut sudah diproses dan berdasarkan kajian Bawaslu sudah memenuhi syarat formil dan materil.

"Hasil pleno dan kajian Bawaslu sudah memenuhi syarat formil dan materil. Langkah selanjutnya, Bawaslu akan meneruskan ke BKN agar diproses sesuai bukti yang di laporkan oleh para pelapor," kata Nasrudin, Selasa (1/10/2024) lalu. 

Sebuah video oknum Penjabat Kepala Desa atau sebutan lain Pj Datuk Penghulu Desa Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Alfizarman terang-terangan mengajak masyarakat untuk memilih Paslon Bupati Rokan Hilir petahana Afrizal Sintong-Setiawan dengan cara bernyanyi. Bahkan dirinya menunjukkan simbol jari 1.

Sedangkan Camat Simpang Kanan, Azhar diduga berorasi mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung Afrizal Sintong dalam acara Maulid Nabi. Keduanya dilaporkan warga Rohil bersama tim hukum ke Bawaslu Rohil pada Jumat 27 September 2024 lalu.

Namun Azhar saat dikonfirmasi SabangMerauke News melalui pesan WhatsApp pada Senin (30/9/2024) lalu, membantah berorasi untuk memenangkan calon petahana saat acara Maulid Nabi Muhammad.

Dari video yang diterima, dia hanya menyebut agar masyarakat mendukung program Bupati Afrizal Sintong, khususnya terkait isu pemekaran atau kembalinya Kelurahan Simpang Kanan menjadi Desa. Ia mengklaim video itu terjadi saat belum ada penetapan sebagai calon bupati dari KPU Rohil.

"Inilah videonya dan dengarlah. Itu tanggal 18 September 2024, sebelum penetapan calon dan pencabutan nomor urut," klaim Azhar.

 

 

 

Sumber: sabangmeraukenews.com

Berita Lainnya

Index