RIAUREVIEW.COM --Satu dari dua tersangka narkotika jenis pil ekstasi yang kabur dari Mapolsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir akhirnya menyerahkan diri.
Berdasarkan data yang dirangkum, Minggu (16/11/2024), tersangka berinisial DJS alias Moza (31) alamat Jln Perjuangan, Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, menyerahkan diri ke Mapolres Rokan Hilir pada Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 07.30 WIB.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, melalui Kasi Humas, Ipda F. Ahmadi Rambe, membenarkan tersangka DJS menyerahkan diri ke Mapolres Rokan Hilir.
Dia menjelaskan, tersangka DJS alias Moza ditangkap di pelataran parkir Mall Suzuya Bagan Batu berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka IY alias Farhan bersama istrinya RPS alias Risni di depan Dex Caffe, Jalan Lintas Riau-Sumut KM 39 Desa Pasir Putih, Kecamatan Balai pada Minggu (3/11/2024) sekira pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan pasangan suami istri itu, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapatkan informasi bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu itu didapat dari DJS alias Moza.
Selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DJS di Suzuya sekira pukul 22.45 WIB. Dari penangkapan itu DJS terlihat membuang 2 plastik bening masing-masing berisikan diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 butir dan total 10 butir. Turut juga diamankan handphone merk IPhone 15 Pro milik tersangka DJS.
Selanjutnya DJS dan barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut. Selanjutnya pada Selasa (5/11/2024) sekira pukul 05.00 WIB DJS alias Moza dan RPS alias Risni yang ditempatkan di ruangan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melarikan diri dari ventilasi kamar mandi.
"RPS berhasil ditemukan di Kota Pekanbaru dan DJS menyerahkan diri pada Kamis (14/11/2024) kemarin," pungkasnya.
Sumber: sabangmeraukenews.com