RIAUREVIEW.COM --Polsek Binawidya berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menangkap lima pelaku di Pekanbaru, Kamis (21/11/2024). Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas pembuatan SIM palsu di wilayah Kota Pekanbaru.
Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, menjelaskan bahwa laporan warga ditindaklanjuti oleh tim opsnal dengan melakukan penyelidikan mendalam.
"Sebanyak lima pelaku berinisial RP, BH, HS, DS, dan S berhasil kami amankan. Kelimanya memiliki peran yang berbeda dalam tindak pidana ini," ujarnya.
Menurut Kompol Asep, tersangka BH dan RP mendapatkan blangko SIM dari seseorang bernama Agus, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para pelaku kemudian memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan jasa pembuatan SIM tanpa prosedur resmi.
"Setelah menerima data dari konsumen, mereka memanipulasi informasi tersebut hingga menghasilkan SIM palsu yang menyerupai aslinya. SIM palsu ini dijual dengan harga mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1,4 juta, tergantung jenisnya," jelas Kapolsek.
Penangkapan dilakukan pada 14 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi pertama kali meringkus HS dan S di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, beserta barang bukti berupa tiga lembar SIM palsu.
Dari pengakuan kedua tersangka, polisi mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di daerah Rumbai.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," tegas Kompol Asep
Sumber: Riauaktual.com