RIAUREVIEW.COM --Truk besar belum dibolehkan melewati Kilometer 106-107 Jalan Lintas Riau-Sumbar di Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar hingga Selasa (26/11/2024).
Larangan bagi kendaraan bertonase besar ini sudah memasuki hari kedua sejak pemberlakuan sistem buka tutup, Senin (25/11/2024).
Sementara personel Satlantas Polres Kampar mengatur kendaraan.
Pengaturan giliran kendaraan melintas yang dipimpin Kepala Satlantas, AKP Vino Lestari berlangsung tanpa henti. Tak terkecuali pada malam hari.
Satlantas pun menyebar pengumuman larangan. “Kendaraan sumbu dua dan sumbu tiga, bermuatan dan tidak bermuatan tidak bisa melintas,” demikian isi pengumuman itu.
Kendaraan yang dilarang melintas, diminta tidak parkir di jalan agar kendaraan lain dapat memutar balik. Kendaraan bertonase besar diminta melewati jalur alternatif.
Kendaraan dari Sumatera Barat menuju Riau dapat melewati Kiliran Jao ke arah Lipat Kain. Begitu sebaliknya dari Riau.
Vino mengatakan, kondisi jalan fungsional untuk jalur pengalihan tidak memungkinkan untuk dilewati kendaraan berat. Sementara jalan yang ada (eksisting) amblas dan mengalami longsor susulan.
Jembatan baylei yang dipasang untuk fungsional sementara juga ditutup karena badan jalan eksisting mengalami longsor susulan pada Minggu (24/11).
Longsor diakibatkan besarnya debit air di saluran yang menyeberangi jalan. (*)
Sumber: Lamanriau.com