RIAUREVIEW.COM --Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum buruh untuk tahun 2025 mencapai 6,5 persen. Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata tahun sebelumnya, yang hanya sebesar 3,6 persen.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, semula mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah melalui pembahasan dan pertemuan dengan perwakilan buruh, diputuskan rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 menjadi 6,5 persen. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo usai rapat terbatas dengan sejumlah menteri terkait di Kantor Presiden pada Jumat 29 November 2024.
Adapun penetapan upah minimum sektoral akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, atau kabupaten.
“Ketentuan lebih rinci mengenai upah minimum akan diatur melalui peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker),” tambahnya.
Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa kesejahteraan buruh adalah prioritas penting, sehingga pemerintah terus berupaya memperbaiki kondisi tersebut.
“Kami akan terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka,” ujar Prabowo.
Selain menaikkan upah minimum, pemerintah juga menyiapkan berbagai program bantuan, seperti Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, dan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Dengan adanya bansos, bantuan sosial lainnya, termasuk PKH, saya yakin langkah pemerintah untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat, termasuk buruh, sudah sangat maksimal saat ini,” jelasnya.***
Sumber: Lamanriau.com