Jumat 2 Januari 2026 Bukan Cuti Bersama, Ini Aturan Resminya

Jumat 2 Januari 2026 Bukan Cuti Bersama, Ini Aturan Resminya
Jumat 2 Januari 2026 Bukan Cuti Bersama

RIAUREVIEW.COM --Setiap pergantian tahun, informasi mengenai hari libur nasional dan cuti bersama selalu menjadi perhatian masyarakat.

Banyak orang mulai menyusun rencana liburan, mudik, hingga jadwal kerja sejak jauh hari agar dapat memanfaatkan momen libur panjang atau long weekend secara maksimal. Salah satu tanggal yang kerap menimbulkan pertanyaan adalah Jumat, 2 Januari 2026.

Tidak sedikit masyarakat yang berharap tanggal tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama agar libur Tahun Baru 2026 bisa lebih panjang.

Lantas, apakah Jumat, 2 Januari 2026 termasuk dalam cuti bersama 2026? Berikut ini penjelasan lengkapnya berdasarkan ketentuan resmi pemerintah.

Status Libur 2 Januari 2026 menurut SKB 3 Menteri

Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yang ditandatangani oleh menteri agama, menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN RB), serta menteri ketenagakerjaan.

Berdasarkan SKB Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, libur Tahun Baru 2026 hanya ditetapkan pada Kamis, 1 Januari 2026. Dengan demikian, Jumat, 2 Januari 2026 tidak termasuk hari cuti bersama

Artinya, aktivitas perkantoran, layanan publik, serta kegiatan operasional lainnya akan kembali berjalan normal pada tanggal tersebut. Harapan adanya libur panjang setelah Tahun Baru pun tidak terakomodasi dalam kebijakan cuti bersama 2026.

Daftar Hari Libur Nasional 2026

Berikut ini jadwal hari libur nasional tahun 2026 berdasarkan SKB 3 menteri:

Kamis, 1 Januari 2026 merupakan libur Tahun Baru 2026 Masehi.
Jumat, 16 Januari 2026 ditetapkan sebagai libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Selasa, 17 Februari 2026 merupakan libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Kamis, 19 Maret 2026 diperingati sebagai Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Sabtu dan Minggu, 21–22 Maret 2026 menjadi libur Idufitri 1447 Hijriah.
Jumat, 3 April 2026 merupakan libur Wafat Yesus Kristus.
Minggu, 5 April 2026 diperingati sebagai Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
Jumat, 1 Mei 2026 adalah libur Hari Buruh Internasional.
Kamis, 14 Mei 2026 ditetapkan sebagai libur Kenaikan Yesus Kristus.
Rabu, 27 Mei 2026 merupakan libur Iduladha 1447 Hijriah.
Minggu, 31 Mei 2026 diperingati sebagai Hari Raya Waisak 2570 BE.
Senin, 1 Juni 2026 adalah libur Hari Lahir Pancasila.
Selasa, 16 Juni 2026 merupakan libur 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.
Senin, 17 Agustus 2026 ditetapkan sebagai libur Proklamasi Kemerdekaan RI.
Selasa, 25 Agustus 2026 diperingati sebagai libur Maulid Nabi Muhammad SAW.
Jumat, 25 Desember 2026 merupakan libur Kelahiran Yesus Kristus.

Jadwal Cuti Bersama 2026 yang Perlu Diketahui

Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan jadwal cuti bersama 2026 sebagai berikut ini:

Senin, 16 Februari 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Rabu, 18 Maret 2026 merupakan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Jumat, Senin, dan Selasa pada 20, 23, dan 24 Maret 2026 menjadi cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah.
Jumat, 15 Mei 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
Kamis, 28 Mei 2026 merupakan cuti bersama Iduladha 1447 Hijriah.
Kamis, 24 Desember 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Aturan Cuti Bersama untuk ASN dan Karyawan Swasta

Penerapan cuti bersama 2026 memiliki ketentuan berbeda antara aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta. Bagi ASN, cuti bersama merupakan hari libur resmi yang tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Ketentuan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas dan hak istirahat pegawai pemerintah.

Sementara itu, bagi karyawan swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat opsional atau berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

Mengacu pada aturan Kementerian Ketenagakerjaan, cuti bersama di sektor swasta umumnya memotong jatah cuti tahunan, kecuali perusahaan menetapkan kebijakan khusus yang berbeda.

Bagi masyarakat yang masih bertanya, apakah Jumat, 2 Januari 2026 cuti bersama? Jawabannya adalah tidak. Pemerintah secara resmi hanya menetapkan 1 Januari 2026 sebagai hari libur Tahun Baru, tanpa tambahan cuti bersama pada keesokan harinya.

 

 

 

Sumber: Cakaplah.com

Berita Lainnya

Index