RIAUREVIEW.COM --Saksi Paslon nomor urut 03, Alfedri-Husni (petahana) selalu mengajukan keberatan pada setiap laporan PPK dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Siak pemilihan bupati dan wakil bupati Siak di Gedung Kesenian Siak, Rabu (4/12/2024).
Saksi Paslon 03, Wira Gunawan menyatakan menolak rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK Sungaiapit. Usai laporan PPK Sungaiapit, Wira meminta agar dibuka satu kotak suara.
"Kami meminta agar kotak suara dibuka karena suara tidak sah cukup banyak, sehingga kita perlu tahu selisih suara dah dan suara tidak sah," kata Wira Gunawan.
Ia juga meminta agar kotak suara TPS 3 Kampung Mengkapan dibuka. Tujuannya untuk melihat selisih suara sah dan suara tidak sah.
Selain itu, saksi Paslon 03 ini juga keberatan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK Siak. Wira Gunawan juga mengusulkan agar TPS 3 kelurahan Kampung Rempak di-PSU-kan.
"TPS 3 Kelurahan Kampung Rempak harus PSU, tidak bisa tidak. Karena ada kotak suara yang sudah dibuka kembali," protesnya.
Pimpinan Panwascam Siak, Nanang ikut menyampaikan penjelasan terkait usulan itu. Ia mengatakan, kotak suara dibuka saat usai pencoblosan karena C1 telah masuk ke dalamnya.
"Ini sama sekali tidak mempengaruhi hasil, semuanya sudah terkoordinasi, sementara saksi sudah pulang duluan," kata Nanang.
Bawaslu Siak juga menambahkan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi hasil. Namun demikian, saksi 03 tetap menolak.
Laporan PPK Sungaispit dan Siak akhirnya dapat diterima, namun saksi 03 menolak. Pimpinan rapat, komisioner KPU Siak Dedi Kurniawan mengatakan tidak ada masalah dengan keberatan saksi Paslon, rapat pleno tetap dapat diteruskan.
Sumber: cakaplah.com