RIAUREVIEW.COM --Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terus digalakkan Polres Inhu di bawah pimpinan Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar. Tidak hanya menangkap dan menyeret pelaku ke pengadilan, polisi juga menyita aset-aset pelaku yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan narkoba.
Salah satu kasus terbaru adalah penyitaan lima unit rumah toko (ruko) milik Nurhasanah alias Mak Gadi, seorang nenek berusia 66 tahun yang dikenal sebagai bandar narkoba kawakan. Warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat ini telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Rengat pada 4 September 2024 atas kasus peredaran narkotika.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyatakan bahwa setelah vonis terhadap Mak Gadi berkekuatan hukum tetap, penyidik kembali menjeratnya dengan Pasal 137 jo Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencakup unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pasal tersebut meliputi tindakan membayarkan, membelanjakan, menukarkan, menyembunyikan, menyamarkan, menginvestasikan, atau menyimpan aset yang berasal dari kejahatan narkotika," ujar AKBP Fahrian, didampingi Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, di Pematang Reba, Selasa (3/12/2024).
Menurut Misran, penyitaan dilakukan karena kuat dugaan bahwa aset-aset yang dimiliki Mak Gadi berasal dari aliran dana transaksi narkoba.
Aset yang Disita
Penyitaan aset dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polres Inhu. Lima unit ruko yang disita terdiri dari:
1. Tiga unit ruko berlokasi di RT 005 RW 003.
2. Dua unit ruko berlokasi di RT 006 RW 001.
Seluruh bangunan tersebut berada di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Penyitaan dilakukan dengan pemasangan segel dan spanduk tanda sita, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy.
"Penyitaan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak pelaku tindak pidana narkotika dan pencucian uang. Aset sitaan ini akan menjadi barang bukti dalam proses hukum selanjutnya," tegas Misran.
Misran juga menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan inventarisasi terhadap aset-aset lain milik Mak Gadi. "Jika ditemukan aset lain yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika, kami akan melakukan penyitaan lanjutan. Kami akan terus menindak hingga pelaku kejahatan narkotika ini tidak lagi memiliki sumber pendapatan ilegal," tambahnya.
Penyitaan dilakukan berdasarkan dokumen resmi Polres Inhu dan surat persetujuan dari Pengadilan Negeri Rengat.
Mak Gadi diketahui telah menjalankan bisnis narkoba selama puluhan tahun. Dalam aksinya, ia bahkan melibatkan anggota keluarganya, termasuk anak, menantu, dan asisten rumah tangganya.
Salah satu anak kandungnya, Briptu Rocky Mahendra, yang merupakan anggota Polri, juga ikut terlibat dalam bisnis haram tersebut. Akibatnya, ia dijatuhi sanksi pemecatan oleh Polres Inhu. ***
Sumber: Goriau.com