Ramai-ramai Gugat ke MA Soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Ramai-ramai Gugat ke MA Soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Peraturan KPU yang melarang eks koruptor nyaleg ramai-ramai digugat ke Mahkamah Agung (MA). Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Pemilu, mereka berhak nyaleg dengan syarat tertentu.

Berdasarkan informasi perkara yang dilansir panitera MA dan detikcom, Senin (16/7/2018), sedikitnya lima orang menggugat peraturan itu. Mereka adalah:

1. Nomor 43 P/HUM/2018
Penggugat Wakil Ketua DPRD M Taufik. Ia pernah dihukum 18 bulan penjara di kasus korupsi KPUD Jakarta.

2. Nomor 44 P/HUM/2018
Penggugat Djekmon Amisi.

3. Nomor 45 P/HUM/2018
Penggugat Wa Ode Nurhayati. Mantan anggota DPR itu pernah dihukum 6 tahun penjara di kasus korupsi.

4. Nomor 46 P/HUM/2018
Penggugat Jumanto.

5. Nomor 47 P/HUM/2018
Penggugat Masyhur Masie Abunawas dkk.

"Hari ini (daftar). Yakin (lolos), periode lalu buktinya lolos. Besok kan lakukan (pemeriksaan) berkas pendaftaran. Dia (KPU) lakukan verifikasi sampai 8 Agustus. Saya yakin kalau MA akan sesegera mungkin (Memutuskan)," kata Taufik di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, (16/7/2018).
 

Berita Lainnya

Index