RIAUREVIEW.COM --Selamat Tahun Baru 2025. Di awal tahun ini, ada kabar penting bagi para perokok, harga rokok resmi naik mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan ini bukan disebabkan oleh peningkatan cukai, melainkan oleh penyesuaian harga jual eceran yang ditetapkan pemerintah. Jika ingin menghindari pengeluaran yang lebih besar, cobalah menerapkan beberapa tips untuk berhenti merokok berikut ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 4 Desember 2024.
Langkah ini bertujuan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Namun, pemerintah meningkatkan harga jual eceran hampir seluruh produk tembakau, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Adapun batasan harga jual eceran per batang atau gram untuk produk tembakau buatan dalam negeri yang diatur dalam PMK tersebut adalah sebagai berikut:
Harga Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM Golongan I: Paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08%)
- SKM Golongan II: Paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6%)
Harga Rokok Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM Golongan I: Paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8%)
- SPM Golongan II: Paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%)
Harga Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- SKT/SPT Golongan I: Lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)
- SKT/SPT Golongan I: Paling rendah Rp 1.550 (naik 13%) hingga Rp 2.170 (naik 9,5%)
- SKT/SPT Golongan II: Paling rendah Rp 995 (naik 15%)
- SKT/SPT Golongan III: Paling rendah Rp 860 (naik 18,6%)
Harga Rokok Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- SKTF/SPTF tanpa golongan: Paling rendah Rp 2.375 (naik 5%)
Harga Rokok Kelembak Kemenyan (KLM)
- KLM Golongan I: Paling rendah Rp 950 (tidak naik)
- KLM Golongan II: Paling rendah Rp 200 (tidak naik)
Harga Tembakau Iris (TIS)
- TIS tanpa golongan: Lebih dari Rp 275 (tidak naik)
- TIS tanpa golongan: Rp 180 hingga Rp 275 (tidak naik)
- TIS tanpa golongan: Paling rendah Rp 55 hingga Rp 180 (tidak naik)
Harga Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- KLB tanpa golongan: Paling rendah Rp 290 (tidak naik)
Harga Rokok Cerutu (CRT)
- CRT tanpa golongan: Lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
- CRT tanpa golongan: Rp 55 ribu hingga Rp 198 ribu (tidak naik)
- CRT tanpa golongan: Rp 22 ribu hingga Rp 55 ribu (tidak naik)
- CRT tanpa golongan: Paling rendah Rp 459 hingga Rp 5.500 (tidak naik)
Pemerintah juga menetapkan batasan harga jual eceran (HJE) untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor sebagai berikut:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM): Rp 2.375 per batang/gram
- Sigaret Putih Mesin (SPM): Rp 2.495 per batang/gram
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT): Rp 2.171 per batang/gram
- Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF): Rp 2.375 per batang/gram
- Tembakau Iris (TIS): Rp 276 per batang/gram
- Rokok Daun atau Klobot (KLB): Rp 290 per batang/gram
- Kelembak Kemenyan (KLM): Rp 950 per batang/gram
- Cerutu (CRT): Rp 198.001 per batang/gram
Sumber: lamanriau.com