RIAUREVIEW.COM --Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan pada Februari 2025 resmi diundur hingga 13 Maret 2025. Artinya, pelantikan Gubernur Riau Terpilih Abdul Wahid dan wakilnya SF Hariyanto pun ikut diundur.
Penundaan ini disebabkan oleh proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa jadwal pelantikan ini mengalami perubahan dari ketetapan awal dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Awalnya, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.
“Benar, pelantikan diundur karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan hasil Pilkada pada 13 Maret 2025,” ujar Rifqinizamy, Jumat (3/1/25).
Ia menjelaskan bahwa setelah proses penyelesaian sengketa selesai, MK akan mengeluarkan surat resmi kepada seluruh kepala daerah terpilih sebagai tanda selesainya perselisihan hukum. Hal ini memastikan semua pelantikan dapat dilakukan secara serentak sesuai prinsip Pilkada serentak.
“Prinsip dasar Pilkada serentak adalah semua pelantikan dilakukan bersama, mungkin langsung pada hari MK menyelesaikan seluruh sengketa,” tambah Rifqinizamy.
Menanggapi keputusan ini, Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid, menyatakan tidak keberatan. Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan tersebut dan tetap fokus pada persiapan pemerintahan baru melalui tim transisi.
“Kita ikut saja apa pun keputusannya,” ujar Abdul Wahid singkat. Ia juga menambahkan bahwa tim transisi terus mematangkan visi dan misi yang akan menjadi landasan utama program kerja pemerintahan baru di Riau.
“Kita terus susun dengan tim transisi,” tukas Ketua DPW PKB Riau itu.
Rifqinizamy kembali menekankan bahwa seluruh kepala daerah terpilih, baik yang tersangkut sengketa maupun tidak, akan dilantik secara serentak. Langkah ini diambil untuk menjaga prinsip keseragaman dalam Pilkada serentak 2024.
Penundaan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi semua pihak untuk menyelesaikan seluruh proses hukum terkait hasil Pilkada. Dengan pelantikan serentak pada 13 Maret 2025, kepala daerah baru diharapkan segera dapat bekerja untuk merealisasikan program-program yang telah dijanjikan kepada masyarakat.
Sumber: Riauaktual.com