RIAUREVIEW.COM --Tim Opsnal Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ternyata merupakan rekayasa.
Peristiwa ini terungkap pada Jumat, 10 Januari 2025, setelah tim melakukan penyelidikan intensif di lokasi kejadian, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Awalnya, Polres Pelalawan menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan di Ukui sekitar pukul 03.00 WIB.
"Berdasarkan laporan, korban, Samsul Bahri, mengaku dianiaya dan dibuang oleh pelaku di daerah Lubuk Terap, Kecamatan Bunut, Pelalawan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Sabtu (11/1/2025).
Selanjutnya kata Anom, Kanit Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan, Ipda Dedi Efriadi, segera memimpin tim penyelidikan.
Namun, dari hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman CCTv, ditemukan adanya kejanggalan antara waktu dan keterangan yang diberikan oleh Samsul Bahri.
"Dalam pemeriksaan ulang, Samsul Bahri akhirnya mengakui bahwa ceritanya adalah rekayasa," ungkap Anom.
Dari pengakuan Samsul Bahri, diketahui bahwa mobil miliknya, Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BM 1055 GI, telah digelapkan oleh temannya, Sigit, tiga bulan sebelumnya di Pekanbaru.
Samsul yang merupakan warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian menyusun rencana untuk merekayasa cerita bersama rekannya, Yusuf.
"Dalam skenario yang dibuat, Samsul mengaku telah diikat dan dibuang oleh Sigit sebelum mobilnya dilarikan. Namun, upaya ini akhirnya terbongkar setelah penyelidikan mendalam oleh polisi," terang Anom.
"Saat ini, Samsul Bahri telah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait rekayasa laporan tersebut," tambahnya.
Polda Riau menegaskan pentingnya integritas dalam pelaporan kasus.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan laporan palsu. Tindakan seperti ini dapat merugikan diri sendiri dan membuang sumber daya kepolisian," tegas Kabid Humas.
Sumber: Riauaktual.com