KPU Temukan Eks Napi Korupsi Nyaleg di NTB dan Sumut

KPU Temukan Eks Napi Korupsi Nyaleg di NTB dan Sumut

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi administrasi terkait eks napi korupsi yang maju sebagai caleg di 2019. KPU mengatakan menemukan eks napi korupsi di daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sumatera Utara (Sumut). 

"Di NTB dan Sumut ada informasi tentang itu (eks napi korupsi nyaleg)," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang dilansir detikcom, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).

Wahyu mengatakan saat ini KPU tengah melakukan pengumpulan data dan salinan putusan hukum terkait eks napi korupsi tersebut. Hal ini dimaksud agar KPU dapat bertindak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Kita masih mengumpulkan data karena dibeberapa daerah ada informasi tentang itu (mantan napi korupsi)," kata Wahyu. 

"Kita perintahkan untuk ditetapkan dulu salinannya, biar kita mampu bertindak adil berdasarkan ketentuan yang berlaku," sambungnya. 

Dua caleg masing-masing di NTB dan Sumut itu adalah caleg anggota DPRD setempat. Namun KPU belum menemukan eks napi korupsi yang ada di daftar calon anggota legislatif di DPR RI. "Kita belum menemukan," kata Wahyu. 

Sebelumnya, Partai Golkar mengakui mendaftarkan dua mantan narapidana korupsi sebagai bakal caleg di Pileg 2019. Dua eks napi korupsi itu ialah TM Nurlif dan Iqbal Wibisono.

TM Nurlif merupakan Ketua DPD I Golkar Aceh, sementara Iqbal Wibisono adalah Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah (Jateng). Pendaftaran kedua bacaleg ini diamini Wakil Korbid Pemenangan Pemilu (PP) Sumatera Ahmad Doli Kurnia.

"Iya, iya (benar)," kata Doli.

Selain Golkar, partai Gerindra membenarkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik didaftarkan sebagai caleg di Pemilu 2019 meski berstatus eks narapidana korupsi. Alasannya, Gerindra menunggu proses judicial review PKPU di Mahkamah Agung (MA).

"Saya sudah cek kemarin ke DPD DKI memang yang bersangkutan itu di-caleg-kan kembali karena masih sambil menunggu proses judicial review di Mahkamah Agung," kata Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. 

Berita Lainnya

Index