Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Siak Bahas Potensi PSU

Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Siak Bahas Potensi PSU
Ilham Saputra selaku Ahli yang dihadirkan Keterangan Saksi/Ahli Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Siak. (Foto: Humas MK)

RIAUREVIEW.COM --Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar sidang pembuktian lanjutan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Siak pada Senin (17/2/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan hakim anggota Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah ini membahas gugatan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 3, Alfedri dan Husni Merza, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak. Pasangan Nomor Urut 2, Afni Z dan Syamsurizal, menjadi pihak terkait, sementara Bawaslu Kabupaten Siak bertindak sebagai pemberi keterangan.

Dalam sidang pemeriksaan saksi dan ahli, pemohon menghadirkan mantan Wakil Ketua MK 2018-2020, Aswanto. Ia menyatakan adanya berbagai pelanggaran dalam Pemilihan Bupati Siak 2024.

"Hasil pencermatan ahli terhadap permohonan ini menunjukkan adanya berbagai pelanggaran pemilihan, termasuk di beberapa TPS pada beberapa kecamatan," ujar Aswanto dalam persidangan.

Ia mengutip Putusan MK Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 yang menyatakan Mahkamah tidak hanya menghitung kembali suara, tetapi juga menilai hasil penghitungan yang diperselisihkan.

Ia juga menyinggung Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024 yang menyebut bahwa satu pelanggaran di TPS dapat berujung pemungutan suara ulang (PSU). "Berdasarkan uraian tersebut, tidak ada kendala bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan ini," tambahnya.

Sementara itu, ahli yang dihadirkan KPU, I Gusti Putu Artha, menolak adanya PSU di RSUD Tengku Rafi'an dan permukiman karyawan PT KWL.

"Rumah sakit bukan bagian dari lokasi wajib memiliki TPS khusus, dan KPU sudah memfasilitasi pemilih sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa dugaan tidak sampainya surat undangan ke pemilih di PT KWL tidak cukup menjadi dasar untuk PSU.

"Jika ada Model C Pemberitahuan yang tidak diterima pemilih, tetapi tidak memenuhi unsur pelanggaran berat, maka tidak dapat dilakukan PSU," jelasnya.

Sidang ini menyoroti empat isu utama, yakni hak pilih 128 pasien RSUD Tengku Rafi'an yang tidak diakomodasi, surat undangan pemilih PT KWL yang tidak tersampaikan, dugaan Ketua KPPS mencoblos dua kali, serta dugaan petugas KPPS mengarahkan pemilih.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, menyatakan sidang berlangsung lancar dan mengimbau semua pihak menjaga kondusivitas daerah.

"Saya mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati proses demokrasi dan menunggu putusan MK dengan sikap yang bijak," ujarnya, Selasa (18/2/2025).

Indra Khalid menambahkan, siding putusan MK yang akan menentukan hasil akhir sengketa Pilkada Siak itu dijadwalkan dibacakan pada 24 Februari 2025 mendatang.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index