Stop Pembakaran Hutan dan Lahan, Bhabinkamtibmas Imbau Jangan Membuka Lahan dengan Cara Membakar

Stop Pembakaran Hutan dan Lahan, Bhabinkamtibmas Imbau Jangan Membuka Lahan dengan Cara Membakar

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM--Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi masalah tahunan yang tak kunjung tuntas penanganannya, terutama memasuki musim kemarau menjadi permasalahan yang sangat besar dan diperlukan energi dan dana yang besar untuk menanganinya.

Menyikapi permasalahan Karhutla di Indonesia terkhusus di Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis perlu dilakukan usaha secara kontinyu dan berkesinambungan yaitu melalui metode Himbauan dan sosialisasi,  (/05/2025)

Tujuan dari sosialisasi ini adalah menyadarkan masyarakat akan dampak dari kegiatan Karhutla terhadap kesehatan dan keseimbangan ekosistem.

"UU No 41 Tahun 1999 adalah Undang-undang Republik Indonesia tentang Kehutanan. Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan kehutanan, pembagian hutan dan berbagai ketentuan terkait hutan dan hasil hutan".

Kapolsek Bukit Batu melalui Bhabinkamtibmas Desa Sepahat menyampaikan himbauan larangan karhutla kepada masyarakat dengan memasang spanduk dan sosialisasi sudah dilakukan hal ini dilakukan agar pertanian, perkebunan tidak lagi membuka lahan dengan cara konvensional yaitu dengan membakar karena dapat merusak kesehatan dan lingkungan." Kata Rolly S

Selanjutnya, himbauan karhutla kepada masyarakat Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana dengan secara perlahan-lahan agar masyarakat paham dan mengerti akan bahaya kebakaran. Sehingga bisa berkerjasama dalam menjaga lingkungan dan alam yang ada disekitar Desa Sepahat." Tambahnya

Sementara itu Sekdes Sepahat juga mengatakan akan terus diupayakan melakukan sosialisasi pencegahan karhutla kepada masyarakat. "Pemerintah Desa akan terus menghimbau kepada masyarakat melalui lisan, maupun memasang spanduk dilingkungan Desa Sepahat agar jangan melakukan pembakaran lahan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi yang tidak kita inginkan." Tutur Jasmin, S. Pd. I

Apa lagi sudah ada himbauan baik itu dari Bupati, Kapolres, Kapolsek tentang karhutla dan ini agar dapat dipedomani oleh masyarakat Desa Sepahat. "Pemerintah Desa dan Kepolisian tidak melarang masyarakat yang mayoritas bekerja sebagai petani untuk membuka lahan. Namun tetap memperhatikan dan menjaga agar tidak terjadi karhutla." Katanya

Selanjutnya, kami dari Pemerintah Desa Sepahat mengapresiasi kepada Kepolisian melalui Bhabinkamtibmas yang telah melakukan sosialisasi baik dengan langsung dengan masyarakat maupun dengan memasang spanduk. "Kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah melakukan sosialisasi di Desa Sepahat tentang Karhutla. Mudah-mudahan masyarakat bisa menjaga dan tidak membuka lahan dengan membakar." Tutup Jasmin, S. Pd. I. (An)

Berita Lainnya

Index