RIAUREVIEW.COM --Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, usai salah satu dari mereka mengaku kepada ketua RT setelah ketahuan mencuri berbagai barang milik warga di Dusun Suka Makmur.
Kapolsek Bangko Pusako, Iptu Awi Ruben melalui keterangannya menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga bernama M. Adam Harahap, yang menemukan rumah dan lahan miliknya di Gang Armada RT 017 RW 006 dalam keadaan berantakan, Kamis (15/5/2025) pagi.
"Pelapor mendapati bahwa sejumlah barang telah hilang, di antaranya satu unit mesin genset Honda EXCELL, mesin chainsaw, mesin pemotong rumput, dan satu unit sepeda motor Honda Win," ujar Kapolsek Bangko Pusako, Minggu (18/5/2025).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT setempat, Sopian Sapri Harahap.
"RT Sopian lalu mengumpulkan empat orang pemuda yang dikenal sering berbuat onar di lingkungan tersebut. Salah satu dari mereka akhirnya mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban," terang Awi Ruben.
Meski sempat berupaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, tidak ditemukan titik terang. Keesokan harinya, Jumat (16/5/2025), korban bersama RT menyerahkan tiga pelaku ke Polsek Bangko Pusako.
"Ketiga pelaku yang diamankan adalah SOBRI alias Bajak (35), AHMAD SAHPUTRA NST alias Marsel (24), dan LESMANA alias Leman (25). Sementara satu pelaku lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian," ungkap Awi Ruben.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyita dua barang bukti, yakni satu unit mesin genset dan satu unit mesin chainsaw.
Ketiga tersangka juga menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami juga akan terus mencari barang bukti lain serta mengejar satu pelaku yang masih buron," tegas Kapolsek.
Sumber: Riauaktual.com