Polisi Temukan Motor Korban Pembunuhan Suyono dan Tangkap Tiga Penadah

Polisi Temukan Motor Korban Pembunuhan Suyono dan Tangkap Tiga Penadah
Polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban dan mengamankan tiga tersangka tambahan yang diduga terlibat dalam penadahan barang hasil kejahatan, foto: Riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Kasus pembunuhan sadis terhadap Suyono (54), warga Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, yang dibuang ke Sungai Indragiri, mulai menemui titik terang.

Setelah menetapkan dua tersangka utama, kini polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban dan mengamankan tiga tersangka tambahan yang diduga terlibat dalam penadahan barang hasil kejahatan.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan, penemuan barang bukti ini merupakan hasil pengembangan dari pengakuan tersangka Ari, salah satu pelaku utama pembunuhan.

"Dalam pemeriksaan, Ari mengaku menjual sepeda motor Honda BeAT milik korban seharga Rp6,5 juta kepada rekannya di Tembilahan. Dari pengembangan informasi tersebut, kami berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam peredaran barang bukti," ungkap Kapolres Inhu, Kamis (29/5/2025).

Tiga orang yang diamankan aparat gabungan Polsek Peranap, Polres Inhu, dan Polres Indragiri Hilir (Inhil) adalah DI alias Deni (37), warga Jalan P. Diponegoro, Tembilahan Kota, SY alias Saipul (24), warga Pematang Sulur, Jambi, yang berdomisili di Tembilahan dan SZ alias Sazli (45), warga Jalan Kembang, Tembilahan Hilir.

Menurut Fahrian, sepeda motor tersebut berpindah tangan beberapa kali. Awalnya dijual oleh Ari kepada Deni, lalu dijual lagi ke Saipul, sebelum akhirnya dimiliki oleh Sazli.

Ketiganya kini telah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BeAT warna hitam dengan nomor polisi BM 3492 KAF serta STNK atas nama Dwi Wahyuningsih, anak korban.

"Deni mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 juta dari penjualan motor tersebut. Saipul mengatakan motor itu dibelinya untuk kakaknya, Sazli, yang selanjutnya membayar langsung kepada Ari," jelasnya.

AKBP Fahrian menyebutkan, upaya penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Yusmar  melakukan penyelidikan cepat.

"Tim bergerak ke Tembilahan dan berhasil mengamankan para pelaku di lokasi yang berbeda," ungkapnya.

Kasus ini berawal dari laporan anak korban, Dwi Wahyuningsih, yang mencurigai hilangnya sang ayah sejak pertengahan Mei 2025.

Ia mendapati pondok kebun ayahnya dalam keadaan kosong dan sejumlah barang hilang. Dari penyelidikan polisi, dua pekerja korban, Ari dan Vris, ditetapkan sebagai tersangka utama.

Keduanya mengaku membunuh korban dengan kayu karena sakit hati, lalu membuang jasadnya ke Sungai Indragiri.

Dengan diamankannya tiga pelaku tambahan, total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah lima orang.

"Dua pelaku utama dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Sedangkan tiga tersangka lain masih diperiksa intensif terkait peran mereka sebagai penadah," tutup Kapolres Inhu.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index