RIAUREVIEW.COM --Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil menangkap seorang pria berinisial JO (35), warga Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap Rahmat (28) hingga menyebabkan luka serius di bagian wajah dan harus dirawat intensif di RS Syafira Pekanbaru.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin (2/6/2025) di Jalan Los Pasar Lama, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Pelaku diduga memukul korban menggunakan batu hingga mengakibatkan luka berat di bagian hidung dan wajah.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Irwan Fikri menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan ayah korban, Jon (53), ke Mapolsek Kampar Kiri Hilir.
"Awalnya korban Rahmat bersama temannya Mario pulang dari takziah di Desa Simalinyang. Saat melintas di Pasar Lama, korban dilempar plastik bekas lem oleh pelaku. Ketika mereka berhenti di warung untuk membeli jus, pelaku tiba-tiba datang dan memukul korban di bagian wajah dengan batu," ujar IPTU Irwan Fikri, Selasa (10/6/2025).
Usai melakukan aksi brutal tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa JO berada di Pekanbaru.
"Senin (9/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah masjid di Jalan Sudirman, Pekanbaru," jelas Kapolsek.
Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto bersama anggota langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku langsung kita amankan dan dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban menggunakan batu. Aksinya dilakukan secara spontan tanpa alasan yang jelas.
"Pelaku mengaku melakukan hal itu tanpa motif kuat, hanya karena merasa dirinya ‘orang bagak’ (berkuasa) di kampung tersebut," pungkas IPTU Irwan Fikri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal penganiayaan berat sesuai KUHP dan kini mendekam di sel tahanan Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Sumber: Riauaktual.com