Jakarta – Forum Transparansi 08 Asta Cita, yang dipimpin oleh Rifky RZ, S.H., hari ini mengajukan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung terkait proyek mangkrak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2x3 MW di Kabupaten Siak. Proyek yang dimulai pada tahun 2007 dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp 91 miliar ini seharusnya dapat menjadi solusi energi penting bagi masyarakat. Namun, kenyataannya, proyek yang telah menghabiskan uang rakyat sebesar itu, hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kapan akan selesai. Kamis, (12/06/2025)
Anggaran sebesar Rp 91 miliar, yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur energi vital, kini hanya tinggal kenangan pahit. Uang negara yang diperuntukkan bagi rakyat, yang diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang, justru menguap begitu saja. Keadaan ini bukan hanya menyisakan kerugian finansial yang besar, tetapi juga mengorbankan harapan masyarakat yang tergantung pada penyediaan energi yang lebih baik.
Rifky RZ, Koordinator Umum Forum Transparansi 08 Asta Cita, dengan tegas meminta agar Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan mandeknya proyek ini.
“Proyek yang sangat besar dan penting ini bukan hanya sekadar masalah pemborosan uang negara, tetapi juga menunjukkan adanya kegagalan pengelolaan yang sangat mencolok. Seharusnya, dana sebesar itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan justru terhenti tanpa kepastian,” ungkap Rifky.
Salah satu hal yang sangat disorot oleh Rifky adalah hasil audit BPKP yang menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara meskipun proyek ini terbengkalai.
“Ini sungguh tidak masuk akal. Bagaimana mungkin sebuah proyek mangkrak sebesar ini, yang sudah menghabiskan hampir 100 miliar rupiah, tidak merugikan negara? Ini harus diusut tuntas,” tambah Rifky dengan tegas.
Menurut Rifky, ada kecurigaan terhadap tindakan pejabat terkait dalam pengelolaan proyek ini. Dugaan kelalaian administratif, pengabaian terhadap prosedur yang sah, dan bahkan kemungkinan adanya niat buruk yang mengarah pada pengalihan proyek, membuka ruang bagi adanya konspirasi yang merugikan rakyat dan negara.
“Ini bukan hanya soal proyek yang mangkrak, tetapi soal bagaimana uang rakyat bisa dipertaruhkan seperti ini tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Rifky.
Dalam laporannya, Rifky juga menyampaikan bahwa dirinya memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung terkait kasus ini saat menyampaikan laporannya. Namun, ia enggan mengungkapkan rincian lebih lanjut mengenai data yang dimilikinya kepada awak media, dan berharap agar Kejaksaan Agung dapat memprosesnya dengan cermat.
"Saya sudah menyampaikan semua data yang relevan. Sekarang, biarkan Kejaksaan Agung yang memprosesnya. Ini adalah tanggung jawab mereka untuk menyelesaikan kasus ini," ujar Rifky.
Proyek Mangkrak PLTU Siak dimasa Kepemimpinan Bupati Siak Arwin As
Penting untuk dicatat bahwa kasus mangkraknya proyek PLTU ini terjadi di masa kepemimpinan Bupati Siak pada waktu itu, Arwin As. Arwin As sendiri sebelumnya pernah terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HT). Ia divonis 4 tahun penjara terkait kasus tersebut, yang menambah keprihatinan terhadap pengelolaan proyek-proyek vital di daerah tersebut.
Permintaan Atensi Presiden Prabowo Subianto
Rifky juga menegaskan bahwa kasus ini harus mendapat perhatian serius dari Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. Koordinator Forum Transparansi 08 Asta Cita ini meminta agar Presiden melakukan atensi penuh terhadap pengungkapan kasus proyek mangkrak PLTU Kabupaten Siak ini.
"Kami juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terkait kasus ini, untuk memastikan bahwa setiap kasus yang merugikan negara dan rakyat ini diproses secara adil dan transparan. Ini adalah tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa uang rakyat tidak disalahgunakan," tegas Rifky.
Dengan langkah ini, Forum Transparansi 08 Asta Cita berharap Kejaksaan Agung dapat segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan proyek ini dapat dimintai pertanggungjawaban. Masyarakat, yang telah lama menunggu manfaat dari proyek ini, berhak untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dengan anggaran yang telah digelontorkan.
"Kasus ini harus diusut tuntas. Rakyat telah dirugikan, ini kan membangun proyek tersebut pakai uang rakyat ini. Bahkan mungkin negara juga dirugikan dengan kucuran anggaran sebesar ini namun pekerjaan terbengkalai hingga saat ini, dan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Tugas kami Forum Transparansi 08 Asta Cita ingin memastikan agar setiap tindakan yang merugikan kepentingan publik mendapatkan sanksi yang tegas," tutup Rifky dengan penuh keyakinan.
Dengan harapan besar agar penyelidikan ini dapat membuka fakta yang sesungguhnya, Forum Transparansi 08 Asta Cita kini menunggu langkah serius Kejaksaan Agung dalam mengungkap masalah besar ini.