Polisi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Pelalawan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Pelalawan
Satreskrim Polres Pelalawan merilis pengungkapan kasus Tipikor terkait penyimpanan pengelolaan dana bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2020 (16/6/2025) sore. Foto : Istimewa

RIAUREVIEW.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan merilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyimpanan pengelolaan dana bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2020 pada Senin (16/6/2025) sore. 

Adapun perkara korupsi dana PSR yang tangani Satreskrim Polres Pelalawan fokus ke Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bersama Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Pelalawan tahun 2020.

Pengurus KUD Karya Bersama diduga menilap sebagain anggaran yang diterima dari kementerian menggunakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif hingga menimbulkan kerugian negara. 

Konperensi pers dipimpin oleh Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata SIK dan Kasi Humas Iptu Bernandes Siahaan di aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan.

Polisi menghadirkan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus rasuah ini dan diperlihatkan kepada wartawan.

"Dalam perkara ini, kami sudah menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi dana program PSR untuk KUD Karya Bersama Desa Air Emas Ukui. Semuanya pengurus koperasi," Ungkap Kompol Asep Rahmat kepada juru warta, Senin (16/6/2025). 

Adapun identitas ketiga tersangka yang menikmati uang korupsi dana PSR yakni HSS alias Hendra (48) mantan Ketua KUD Karya Bersama.

Kemudian MK (35) mantan sekretaris dan APR alias Pito (35) bekas bendahara KUD Karya Bersama.

Ketiganya ditahan setelah statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka dalam proses penyelidikan dan penyidikan. 

"Berdasarkan laporan penghitungan dari BPKP, kerugian negara mencapai Rp 1.254.234.000 akibat praktik korupsi ini," tambah Asep Rahmat.

Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata menerangkan, KUD Karya Bersama Desa Air Emas Ukui mendapatkan bantuan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk program PSR sebesar Rp 10.590.138.000 pada tahun 2020.

Dana itu diperuntukkan bagi 147 warga yang memiliki kebun sawit dengan total luas 353 hektar untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Dengan rincian Rp 30 juta per hektar untuk membantu meremajakan sawit masyarakat yang akan direplanting.

Dalam pelaksanaan program PSR di KUD Karya Bersama Desa Air Emas tahun 2021, sebanyak 21 pemilik kebun dengan luas lahan 41,8 hektar mengundurkan diri.

Namun pengurus KUD saat itu tersangka HSS, MK, dan APR tidak melaporkan anggota yang mundur dan berupaya mengelabui BPDPKS sebagai pemberi dana.

Ketua, sekretaris, dan bendahara KUD Karya Bersama mengajukan permohonan pencairan dana 100 persen ke BPDPKS. Dengan mengajukan SPJ dan invoice fiktif untuk 21 pekebun yang mundur dengan dana Rp 1,25 Miliar lebih. 

"Uang hasil korupsi itu dibagi-bagi ketiga tersangka untuk kepentingan pribadi. Tersangka HSS dan MK sempat melarikan diri. Kita lakukan upaya paksa," tambah I Gede Yoga Eka.

Rangkaian penyelidikan dimulai 2022 lalu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Selama proses penyelidikan, penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Pelalawan telah memeriksa 49 saksi dari perangkat desa, pemilik kebun, pengurus KUD Karya Bersama, Disbunak Pelalawan, dan Disbunak Riau. 

Kemudian Dirjen Perkebunan, BPDPKS, PT Sucufindo, Bank Mitra dan pihak penyedia barang dan jasa. Ada juga 3 saksi ahli yakni ahli kerugian negara, ahli pidana, dan ahli BPKP. Selanjutnya perkara rasuah ini ditingkatkan ke penyidikan 21 Januari 2025 lalu. Penyidik menetapkan ketiga tersangka pada 17 Februari 2025 setelah gelar perkara di Polda Riau. 

"Selain menyita berang bukti berupa dokumen, kami juga mengamankan uang Rp 410 juta dari rekening penampung milik KUD Karya Bersama," katanya.

Tersangka HSS, MK, dan APR akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengkorupsi uang negara untuk kepentingan pribadi. Mereka akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan

 

 

 

Sumber: SM News.com

Berita Lainnya

Index