Diadukan Karena Dugaan Penyelewengan DD Sukamaju, BPD dan Warga Desak Pj.Kades Zulfahmi Dicopot

Diadukan Karena Dugaan Penyelewengan DD Sukamaju, BPD dan Warga Desak Pj.Kades Zulfahmi Dicopot
SABARUDI.(DOK)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Diduga selewengkan dana desa (DD), mencapai ratusan juta rupiah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamaju, Kecamatan Bantan mendesak Bupati Bengkalis Kasmarni agar memberhentikan atau mencopot Pj Kepala Desa (Kades) Sukamaju Zulfahmi dari jabatannya.

Sedangkan surat usulan pemberhentian Pj Kades Sukamaju sudah disampaikan langsung oleh Ketua BPD Sukamaju Sabarudi kepada Camat Bantan Rafli Kurniawan, agar menyampaikan ke Bupati Bengkalis untuk segera diganti. Karena prilaku Pj Kades Sukamaju sudah tidak sesuai dengan tindakan pemerintah dalam pemberantasan aksi korupsi.

"Ya, suratnya sudah kami sampaikan. Ini sesuai rapat bersama anggota BPD dan sepakat mengajukan pemberhentian Pj Kades Sukamaju," tegas Ketua BPD Sukamaju, Sabarudi, sembari memperlihatkan berita acara BPD, Senin (23/6/2025).

Ia menegaskan, tidak hanya Pj Kades Sukamaju yang harus diberhentikan, namun perangkat desa yang ikut terlibat hendaknya harus diberhentikan juga, diantaranya Sekdes, Bendahara, KAUR Pembangunan, KAUR Keuangan dan Kasi Pelayanan, sesuai laporan BPD Sukamaju ke Inspektorat Bengkalis.

Sabarudi menyebutkan, alasan pemberhentian yang disampaikan BPD sesuai hasil musyawarah, adalah dikarenakan adanya dugaan penyelewengan bantuan ketahanan pangan dan nabati serta dana bantuan rehab rumah.

"Kita juga menemukan, bahwa perangkat desa diduga bersama-sama menjadi pelaksana proyek. Serta penyalahgunaan jabatan yang menguntungkan diri sendiri, sehingga menimbulkan kerugian kepentingan umum," jelasnya.

Temuan lain oleh BPD kata Sabarudi,  Pj Kades melakukan perubahan dalam APBDes diluar pembahasan bersama BPD. Juga diduga banyak kelompok penerima bantuan yang fiktif dikegiatan ketahanan pangan serta ada dugaan penggelembungan pajak.

"Kami juga menemukan pembuatan bodi jalan sepanjang 1500 meter yang diduga di markup anggarannya. Juga tidak adanya pembahasan dan kesepakatan dalam pengesahan atau pergeseran APBDes murni atau perubahan. Seperti pengalihan dana penyertaan modal Bumdes 2024 dana kegiatan lainnya," ujar Sabarudi.

Ia juga menjelaskan, terkait hasil musyawarah BPD ini, pihak juga sudah melakukan musyawarah bersama Pj Kades dan perangkat desa di bulan April 2025 dan kemudian dilanjutkan bersama Camat Bantan pada Juni 2025. Sepertinya ini tidak ada bantahan dalam musyawarah tersebut.

"Karena tidak ada itikad baik untuk perubahan, maka kami secara resmi melaporkan ini ke Camat Bantan untuk diteruskan ke instansi lebih tinggi. Maka inilah tujuan kami mendesak Bupati Bengkalis untuk memberhentikan Pj Kades," tegasnya.

Sedangkan laporan yang disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Bengkalis, terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa di Desa Sukamaju, Kecamatan Bantan bernilai sekitar Rp300 juta  lebih.

Menanggapi itu, Camat Bantan, Rafli Kurniawan membenarkan, pihaknya sudah menerima laporan dari BPD dan telah menyurati Dinas PMD terkait dugaan penyelewengan tersebut. Pihak kecamatan masih menunggu keputusan hasil penghitungan dari inspektorat.

"Kami sudah menyurati Dinas PMD Bengkalis, hasil koordinasi dengan Kadis PMD, sudah diteruskan ke Inspektorat," ujar Camat Rafli saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

Ia menyebutkan, untuk usulan pemberhentian tetap disampaikan ke pimpinan. Apalagi  permasalahannya sudah diteruskan ke Inspektorat Bengkalis. Pihaknya tetap mengikuti aturan, kalau diaturan camat hanya bisa memberi teguran lisan dan tertulis.

"Kalau hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat terbukti kesalahannya dan sesuai dengan apa yang diduga oleh BPD, maka pasti langsung ada pertimbangan dari pimpinan. Karena hasil klarifikasi sudah kami limpahkan ke Dinas PMD dan dinas PMD sudah melimpahkan ke inspektorat, maka kami menunggu hasil dari inspektorat," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Bengkalis, Radius Akima yang dikonfirmasi menyatakan, bahwa surat tersebut baru saja masuk ke pihaknya. Namun belum diberikan arahan ke tim mana untuk pemeriksaan.

"Ya, kami baru terima suratnya. Karena saat ini banyak laporan yang masuk, maka kami akan melakukan telaah dan akan disampaikan ke tim yang ada untuk segera melakukan penghitungan sesuai laporan dari BPD Sukamaju," jelasnya.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Sukamaju, Zulfahmi yang dikonfirmasi menanggapi laporan dugaan penyelewengan Dana APBDes 2024, tidak ada penyelewengan pada bantuan ketahanan pangan. Terkait bantuan rehab rumah, kegiatan tersebut sesuai dengan yang tertera di APBDesa Sukamaju.

"Kami dituduh banyak kelompok fiktif, tidak ada kelompok fiktif dikarenakan semua kelompok ada. Termasuk dugaan penyelewengan dana bantuan rehab rumah, bantuan rehab rumah direalisasikan sesuai APBDesa," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, terkait pembuatan turap pancang jalan terap tidak sesuai spek. Seperti turap pancang, dilaksanakan sudah sesuai dengan RAB di APBDesa.

"Terkait dugaan pengelembungan pajak, tidak ada penggelembungan pajak, karena pajak dibayar sesuai sasaran objek pajak. Juga banyak kegiatan tahun 2024 di laksanakan pada bulan Maret 2025, tidak ada kegiatan dilaksanakan di 2025, semua direalisasikan di tahun 2024," tegasnya.

Begitu juga dengan kegiatan lainnya, pembuatan bodi jalan desa sepanjang 1.500 meter diduga markup anggaran, pembuatan bodi jalan dilaksanakan sepanjang 750 meter sesuai yang terhitung berdasarkan RAB dan tertera di APBDesa dan disetujui BPD.

"Tidak adanya pembahasan dan kesepakatan dalam pengesahan APBDes murni maupun perubahan seperti pengalihan dana penyertaan modal BUMDes yakni Dana BKK Provinsi  ke dana semenisasi jalan Suak Belanda, kegiatan diperkadeskan dan dialihkan, karena tidak ada Perdes penyertaan modal BUMDes dan dikarenakan bersifat pilihan maka dialihkan ke pilihan yang lain, yakni semenisasi Jalan  Suak Bekanda. Normalisasi tali air jalan api-api , pengalihan kegiatan ini atas permintaan wakil ketua BPD," jelasnya.(ra)
 

Berita Lainnya

Index