RIAUREVIEW.COM --Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH Unilak) terdiri dari Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., Dr. Yalid, S.H., M.H., dan Riantika Pratiwi, S.H., M.H., telah melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum dengan tema peningkatan pemahaman siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pekanbaru terhadap ketentuan hukum bagi pengusaha muda dalam mendirikan badan usaha pada tanggal 18 Juni 2025.
Dalam penyuluhan hukum ini tim dosen FH Unilak menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap aspek hukum dalam mendirikan badan usaha. Banyak pengusaha muda yang menghadapi kendala hukum akibat kurangnya pengetahuan mengenai peraturan yang berlaku, mulai dari pemilihan jenis badan usaha, pendaftaran usaha, hingga kewajiban perpajakan dan perlindungan konsumen. Ketidakpahaman ini dapat mengakibatkan masalah hukum yang serius, seperti sengketa bisnis, sanksi administratif, atau bahkan penutupan usaha.
Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., menyampaikan “Indonesia memiliki dua jenis badan usaha yang dikenal dalam aktivitas bisnis, yaitu badan usaha tidak berbadan hukum dan badan usaha yang berbadan hukum”.
“Adapun badan usaha yang berbadan hukum, yaitu merupakan sebuah wujud usaha aktivitas ekonomi yang sangat disukai pada dewasa ini. Ungkap Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H.
Lebih lanjut Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H. mengatakan “defenisi badan usaha berbadan hukum dapat dijumpai dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Cipta Kerja), yaitu merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil” kata Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H.
Dari definisi tersebut maka sejak berlakunya UU Cipta Kerja selain Perseroan Terbatas (PT) juga dikenal badan hukum baru, yaitu perseroan perseorangan, tambahnya.
Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H. menuturkan “pendirian peseroan perorangan sudah ada petunjuknya, sebagaimana diatur pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021, yaitu:
(1) Perseroan Perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia.
(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
b. cakap hukum.
(3) Perseroan Perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.
(4) Perseroan Perorangan yang telah memperoleh status badan hukum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum”.
Dalam acara penyuluhan tersebut Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., menyampaikan “perkembangan regulasi yang berubah menuntut pengusaha muda untuk selalu memperbarui pengetahuannya. Oleh karena itu, penting bagi siswa MAN 1 Pekanbaru untuk mendapatkan edukasi yang memadai tentang aspek hukum yang berkaitan dengan pendirian badan usaha. Dengan pemahaman yang baik, sehingga dapat menghindari risiko hukum dan memaksimalkan potensi usaha yang ingin dirikan bagi pengusaha muda”.