RIAUREVIEW.CO,M --Situasi sulit dialami masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, di penghujung tahun 2025 ini.
Mulai dari gaji guru Madrasah Diniyyah Awwaliyah (MDA) dan gaji Guru Ngaji yang tak dibayar selama 12 bulan, ada gaji aparatur pemerintahan desa yang 7 bulan tak dibayar. Masing-masing 2 bulan tunda bayar gaji 2024 dan 5 bulan di tahun 2025 ini.
Adalagi tunjangan kesejahteraan pegawai yang dianggarkan hanya untuk Januari, Februari, Maret dan April di 2025. Masih menyisakan dua bulan lagi yang tak kunjung dibayar yang sekarang tak jua jelas kepastian pembayarannya. Hingga ada gaji sebagian guru PAUD dan TK yang tersebar di pedesaan juga tak dibayar selama setahun.
"Gaji mereka yang tahun 2025 ini telah dianggarkan di APBD murni tahun 2025. Tapi, saya heran kenapa tak dilunasi oleh pemerintah. Ada apa. Sehingga kalau dilunasi dan dibayarkan utang-utang ke mereka, tentu tidak seheboh ini sekarang," kata Anggota DPRD Kuansing Meirizaldi kepada CAKAPLAH.com, Kamis (4/12/2025) kemarin.
Namun , kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Kuansing itu, Pemkab Kuansing lebih memilih melunasi sebagian hutang proyek tunda bayar tahun 2024 lalu dengan menggunakan dana APBD murni 2025 dan perubahan APBD 2025.
"Iya. Tahun 2025 itu banyak juga hutang-hutang tunda bayar 2024 yang dicicil tahun 2025 oleh Pemda Kuansing," katanya.
Lantas, kenapa bisa APBD murni 2025 yang lebih awal disahkan sekitar November 2024 lalu, sementara utang kegiatan pada tahun 2024 baru diketahui tunda bayar itu akhir tahun anggaran 2024? Mairizaldi pun turut mempertanyakan kenapa bisa utang tunda bayar 2024 dicicil pembayarannya di murni 2025 itu.
"Iya. Itu la kerja mereka. Karena asal banyak yang mendesak, ya dibayarkannya," ungkap Mairizaldin mempertanyakannya.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan dari Aktivis Sosial Rahmad Dani, S.Sn. Ia menilai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi tak peduli kepada rakyatnya. Justru, mereka lebih memprioritaskan membayarkan hutang ke kontraktor ketimbang membayarkan hak-hak rakyat yang memang sudah dianggarkan di APBD 2025 ini.
"Saya memang tak ngerti regulasi anggaran APBD di daerah, terutama soal untuk peruntukannya, diprioritaskan atau tidak. Yang jelas saya dan kita semua sekarang tahu, bahwa pembanguan lamban, hutang/gaji-gaji tak cair. Itu yang saya tahu sebagai masyarakat awam," beber pria Sarjana Seni Lukis tersebut.
Ia mengaku iba melihat, seperti gaji guru MDA, gaji guru ngaji yang tahun 2025 ini dianggarkan hanya untuk 5 bulan. Namun tak jua dibayar hingga sekarang.
"Sangat payah cari guru ngaji jaman kini ma. Itupun gajinya ndak pula lancar. Hanya 5 bulan pula dianggarkan. Kasian. Ini sudah keterlaluan perilaku kepada mereka," katanya kepada CAKAPLAH.com, terpisah, kemarin.
Diketahui, tunda bayar tahun 2024 baru bisa ditaksir diakhir tahun 2024 lalu yang APBD murni 2025 sudah disahkan, sekitar November 2024. Gaji aparatur desa, gaji guru MDA, guru ngaji, dan tunjangan dianggarkan untuk biasanya setiap tahun. Dan ditelah dialokasikan di APBD murni 2025.
Namun pada tahun anggaran 2025, menurut Tokoh Muda Kuantan Singingi Noprianda Alpendra, S.Pi ada yang janggal terjadi. Menurutnya, Pemkab Kuansing lebih memprioritaskan pelunasan sebagian hutang tunda bayar 2024 kepada kontraktor yang tidak ada dianggarkan di APBD murni 2025 ketimbang membayar gaji-gaji aparatur dan guru tersebut.
"Tentu lah iya. Kalau membayar hutang ke kontraktor, kami menduga ada fee yang mereka terima. Kalau gaji aparatur dan guu yang dibayar, tentu mereka tidak dapat imbalan apa-apa. Seperti itu dugaan saya kenapa Pemkab prioritaskan bayar hutang ke kontraktor," katanya, Kamis kemarin, terpisah.
Pimpinan DPRD Bicara
Wakil Ketua I DPRD Kuansing Satria Mandala Putra angkat bicara soal pembayaran hutang tunda bayar 2024 tersebut.
Ia menyebut, di APBD 2025 telah dianggarkan untuk membayar hutang tunda bayar tersebut. Meskipun APBD 2025 disahkan sebelum besaran hutang kegiatan tunda bayar diketahui akhir tahun anggaran 2024.
"(Untuk di APBD P 2025 lalu) sudah ada (Dialokasikan untuk membayar kegiatan tunda bayar 2024)," jawab Satria kepada CAKAPLAH.com, Kamis siang kemarin.
Hutang tunda bayar, baik fisik maupun non fisik, kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kuansing itu, sudah dianggarkan di APBD 2025.
"(Pembayaran utang tunda bayar) Itu di (APBD) murni 2025, dan ada juga di perubahan APBD 2025," jawabnya.
Sudah Bayar Rp156 M untuk Hutang 2024
Sebelumnya, sebagaimana dimuat berbagai laman media sosial, Pemkab Kuansing melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing mengonfirmasi bahwa total utang tunda bayar tahun anggaran 2024 yang menjadi kewajiban Pemda adalah sebesar Rp198 Miliar. Kewajiban ini diselesaikan pada tahun anggaran 2025.
"Total tunda bayar tahun 2025, yang berasal dari tahun 2024, iya benar sebesar Rp198 Miliar," ujar Kepala BPKAD Kuansing, Jafrinaldi kepada wartawan, Rabu (3/12/2025) kemarin.
Meskipun nilai utang mencapai angka fantastis tersebut, Jafrinaldi memastikan bahwa Pemda Kuansing telah melakukan pembayaran signifikan. Ia mengungkapkan bahwa sekitar Rp156 Miliar telah berhasil dilunasi.
"Sekitar Rp156 Miliar sudah kita bayar, tinggal lagi sekitar Rp42 Miliar utang yang akan kita lunasi," kata Jafrinaldi.
Utang tunda bayar ini secara spesifik mencakup tanggungan kewajiban Pemda, termasuk di antaranya adalah tunggakan gaji perangkat desa selama dua bulan pada tahun 2024.
"Tunggakan keuangan desa, seperti gaji perangkat desa yang tunda bayar sebanyak dua bulan di tahun 2024, itu termasuk di dalamnya," tambah Jafrinaldi.
Menanggapi pertanyaan mengenai ketersediaan dana untuk melunasi sisa utang Rp42 Miliar, Jafrinaldi meyakinkan bahwa secara fisik dana tersebut ada di Kas Daerah (Kasda).
"Kalau ditanya ada duit atau tidak, saya jawab ada. Tapi, itu duit kan sisa earmak yang penggunaannya tentu ada aturannya," tegasnya.
Jafrinaldi menjelaskan saat ini masih ada sisa dana di Kasda sekitar Rp20 Miliar yang berasal dari sisa earmak (kemungkinan besar merujuk pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau sisa dana transfer tertentu). Penggunaan dana sisa tersebut harus didasarkan pada regulasi yang jelas.
"Menggunakan dana sisa itu tentu saya mencari dulu aturannya. PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) bagaimana, ada atau tidak," ujarnya.
Langkah selanjutnya, BPKAD akan menginventarisasi beban keuangan masing-masing dinas yang tersisa dan memastikan pelunasannya dilakukan sesuai dengan aturan penggunaan sisa earmak yang berlaku.
Sumber: cakaplah.com

