RIAUREVIEW.COM --Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali menerima penyerahan lahan kebun kelapa sawit seluas 415 hektare (ha) di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Lahan itu sebelumnya dikelola oleh Kelompok Tani Petani Bersatu.
Penyerahan dilakukan oleh Ketua Kelompok Tani Petani Bersatu Rudyanto Sihombing kepada Satgas PKH yang dipimpin oleh Komandan Satgas (Dansatgas) Mayjen TNI DodyTriwinarto, Kamis (17/7/2025).
Lahan itu dikembalikan kepada negara untuk selanjutnya dilakukan reforestasi atau penanaman kembali menjadi hutan.
Rudyanto yang merupakan anggota DPRD Pelalawan mengungkapkan bahwa meskipun kelompok tani tersebut baru terbentuk pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, namun rata-rata anggotanya sudah mengelola lahan tersebut sejak 2007.
“Penguasaan awal kita itu adalah bersilaturahmi ke Bathin (tokoh adat) dan kita sampaikan tujuan kita untuk bertani. Di sana, kita yang pendatang, dalam arti yang sudah bermukim di sana, menjadi anak kemenakan. Jadi kita diberi hak untuk membuka pertanian dalam bentuk kebun sawit,” jelasnya.
Ia menyebut lahan tersebut diperoleh melalui mekanisme adat berupa hibah dari tokoh adat setempat. Dari 415 hektare lahan yang diserahkan ke negara, dirinya sendiri memiliki sekitar 50 ha dari total lahan yang diserahkan.
“Kalau kita di situ sekitar ada 50 ha. Itu bagian dari yang 415 (ha) yang tadi,” katanya.
Rudyanto menegaskan patuh pada aturan negara. Komitmennya terhadap rehabilitasi kawasan TNTN dengan melakukan penanaman pohon-pohon kehutanan.
Ia serta warga lain yang memiliki kebun sawit di TNTN, dan telah mengembalikan ke negara, juga telah dipanggil oleh Satgas PKH berkomitmen melakukan penanaman kembali lahan itu menjadi hutan.
“Dari pemanggilan kemarin, klarifikasi di kejaksaan dan satgas, di sana kita sampaikan memang kita akan melakukan pemusnahan yang khusus di kawasan TNTN. Kita yang bersangkutan disuruh untuk menanami kembali dengan jenis tanaman kehutanan,” jelasnya.
Sebagai pejabat publik, Rudyanto menyatakan bahwa penyerahan lahan ini merupakan bentuk tanggung jawabnya terhadap hukum dan negara.
“Alasan saya adalah, sebagai pejabat negara, anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, dengan sadar harus tunduk terhadap aturan. Ketika negara sudah melakukan verifikasi, dan di situ saya melakukan karena sekian lama sudah saya kuasai, saya akan mengembalikan ke negara dengan kesadaran dan tanpa paksa,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Satgas PKH langsung melakukan pemusnahan pohon sawit yang telah diserahkan kelompok tani yang ada di Desa Kesuma, Pangkalan Kuras. Penumbangan dilakukan secara simbolis, dan memberi kesempatan masyarakat untuk memanen hasil kebun sawitnya.
Dansatgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarto, menyampaikan bahwa penyerahan lahan oleh Kelompok Tani Petani Bersatu merupakan penyerahan skala besar ketiga yang diterima pihaknya dalam upaya penyelamatan hutan di TNTN.
Sebelumnya, dua penyerahan lahan juga telah dilakukan, masing-masing seluas 401 hektare dan 311 hektare. Lahan-lahan tersebut kini resmi kembali menjadi bagian dari pengelolaan negara.
“Alhamdulillah, kegiatan reforestasi skala besar ketiga ini berjalan tertib dan aman,” ujar Mayjen Dody.
Ia mengaku bersyukur karena semakin banyak warga yang secara sukarela menyerahkan kembali lahan di TNTN kepada negara. Menurutnya, hal ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelestarian hutan konservasi.
“Warga sudah mulai memahami tentang keberadaan TNTN sebagai hutan konservasi,” ujarnya.
Mayjem Dody menjelaskan, selama dua pekan terakhir, Satgas PKH berhasil mengembalikan penguasaan negara atas lahan seluas 1.185 hektare.
Lahan tersebut sebelumnya merupakan kebun sawit yang dikelola warga dan kelompok tani, tersebar di tiga titik besar serta beberapa titik kecil di dalam kawasan taman nasional.
“Insya Allah ke depan akan ada lagi, kita terus melakukan verifikasi. Jadi pelan-pelan. Karena kita pendekatannya lewat dialog, humanis, persuasif,” katanya.
Meski telah dilakukan penyerahan lahan secara simbolis, Mayjen Dody menambahkan bahwa warga dan kelompok tani masih berharap adanya kebijakan khusus dari Satgas PKH, agar mereka dapat memanen sawit dalam waktu yang telah disepakati bersama.*