RIAUREVIEW.COM --Praktik penipuan berkedok jual beli emas palsu menghebohkan masyarakat Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Seorang pemilik toko emas di Pasar Mandau, berinisial MI (48), ditangkap oleh Satreskrim Polres Bengkalis setelah diketahui menjual perhiasan perak yang disepuh agar menyerupai emas murni.
MI yang merupakan pemilik Toko Mas Samudera diamankan pada Selasa (29/7/2025) pukul 18.20 WIB setelah adanya laporan dari warga yang merasa tertipu.
Para korban umumnya berasal dari kalangan ekonomi bawah, seperti petani, buruh, hingga nelayan, yang berharap membeli emas sebagai bentuk investasi masa depan.
"Yang paling menyedihkan, korbannya adalah warga kecil yang menabung sedikit demi sedikit untuk beli emas. Tapi yang mereka dapat bukan investasi, melainkan perhiasan palsu yang nyaris tak bernilai," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Kamis (31/7/2025).
Kasus ini terungkap berkat laporan dari Andela Saputri (27), warga Duri, yang membeli dua gelang emas seharga lebih dari Rp4 juta.
Saat diperiksa di rumah, gelang tersebut mencurigakan, warnanya kusam, teksturnya lunak, dan tidak memiliki cap kadar emas.
Tim Resmob Polres Bengkalis langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di toko pelaku.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan, ratusan perhiasan palsu (gelang, cincin, kalung, anting) dengan total berat barang bukti mencapai 1,8 kilogram, lalu ada alat penyepuhan, timbangan digital, cairan kimia, dan uang tunai hasil penjualan.
"Pelaku telah menjalankan praktik ini sejak 2021. Ia mencampur perak, lalu menyepuhnya agar terlihat seperti emas 22 karat. Barang dijual seolah-olah asli, lengkap dengan cap dan kemasan seperti resmi," terang Kasatreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel.
Hingga kini, sudah ada empat korban yang melapor secara resmi, namun polisi meyakini jumlah korban bisa jauh lebih banyak.
"Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah tertipu dengan modus serupa untuk segera melapor. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penipuan yang melukai warga kecil secara ekonomi dan emosional," tegas Mabel.
Pelaku MI saat ini ditahan di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Sumber: Riauaktual.com