Polda Riau Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi, Dua Kurir Aceh Ditangkap di Dumai

Polda Riau Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi, Dua Kurir Aceh Ditangkap di Dumai
Kedua tersangka, YRB (34) dan RFS (29).

RIAUREVIEW.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap dua kurir asal Aceh di Kota Dumai dengan barang bukti sabu seberat 2.030 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/8) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Gatot Subroto KM 12, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan.

Operasi ini dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ryan Fajri, setelah tim mendapat informasi rencana penyelundupan sabu dari perairan Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis.

Kedua tersangka, YRB (34) dan RFS (29), mengaku hendak membawa sabu itu ke Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba, apalagi yang melibatkan jaringan lintas provinsi. Penindakan ini adalah bukti keseriusan Polda Riau," tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (9/8/2025).

Dari mobil Nissan Evalia abu-abu BK 1567 EV yang dikendarai pelaku, polisi menyita dua bungkus besar bertuliskan aksara China berisi sabu, tiga telepon genggam, uang tunai Rp965.000, dan kendaraan tersebut.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, barang haram itu didapat dari seseorang berinisial N, yang memperoleh pasokan dari W. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami terus memburu pemasok dan mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan di atasnya," ujar Putu.

Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index