Diduga Cabuli Murid, Oknum Guru Ngaji di Kampar Ditangkap

Diduga Cabuli Murid, Oknum Guru Ngaji di Kampar Ditangkap

RIAUREVIEW.COM --Tim Satreskrim Polres Kampar menangkap oknum guru mengaji berinisial TA (44), warga Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. TA diduga melakukan pencabulan terhadap dua muridnya.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, TA diamankan Jumat (8/8/2025).

"Pelaku mencabuli dua orang murid perempuannya, yang berusia 10 dan 11 tahun," ujar Gian, Sabtu (9/8/2025).

Pelaku melakukan aksinya dengan modus membimbing dan mengajarkan anak-anak melaksanakan salat. Pelecehan dilakukan dengan meremas bagian sensitif korban.

Tindakan pelaku membuat korban trauma. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

"Pelaku dilaporkan oleh salah satu orang tua korban, karena korban sudah trauma dengan tindakan gurunya tersebut," jelas Gian.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index