RIAUREVIEW.COM --Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti bergerak cepat menangani laporan dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dua pemuda, masing-masing berinisial MF (20) dan MDF (19), ditangkap pada Senin (11/8/2025) malam, usai diduga melakukan persetubuhan terhadap RF (15), warga Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban melapor ke Polres Meranti. Dimana pelapor panik ketika mendapati anaknya tidak pulang pada Senin pagi.
Setelah mencari informasi, korban ditemukan di rumah temannya di Desa Tanjung Sari bersama salah satu terduga pelaku, MDF.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, mengatakan bahwa pemeriksaan awal dilakukan di hadapan keluarga korban dan Bhabinkamtibmas.
"Korban mengaku telah tiga kali berhubungan badan dengan MDF, terakhir pada Minggu malam di pinggir jalan dekat Sungai Tohor," ungkap AKP Roemin, Rabu (13/8/2025).
Tidak berhenti di situ, korban juga mengaku pernah disetubuhi MF pada Sabtu (2/8/2025) malam di Jalan Sungai Tohor Barat. Kedua terduga pelaku kemudian dipanggil oleh keluarga korban, dan mengakui perbuatannya.
Petugas Unit PPA dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Meranti langsung menuju lokasi. Keduanya telah diamankan warga bersama Bhabinkamtibmas sebelum dibawa ke Mapolres untuk proses hukum.
"Kami mengapresiasi keberanian keluarga melapor. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas kami, dan setiap pelaku kejahatan seksual akan ditindak tegas," tegas AKP Roemin.
Polisi menyita sejumlah barang bukti pakaian korban. Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D, serta Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Riauaktual.com