Terjadi di Kampar, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Terjadi di Kampar, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

RIAUREVIEW.COM --Unit PPA Satreskrim Polres Kampar ungkap kasus pencabulan. Korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur. Pelaku berinisial J (16) dan korban S (16) yang merupakan warga Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Kejadian baru diketahui oleh orang tua korban pada Kamis (26/6/2025) sekira pukul 20.30 Wib.

"Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolres Kampar, karena tidak terima anaknya yang masih di bawah umur dicabuli oleh pelaku sejak tahun 2024 lalu," terang Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Jumat (22/8/2025).

Awal mula kejadian ini pada 22 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib lalu, saat korban pergi dari rumahnya dan tinggal di rumah pelaku. "Orang tua korban mencari dan menghubungi korban. Korban mengatakan jangan mencarinya lagi kerena ia sudah bekerja sambil bersekolah," jelasnya.

Setelah hampir 1 bulan, pada Kamis (26/6/2025) korban diantar oleh orang tua pelaku ke rumahnya dengan tujuan untuk meminta izin dinikahi secara siri karena korban dan pelaku masih merupakan anak di bawah umur.

Namun, orang tua korban menolak untuk menikahkan mereka berdua. Selanjutnya orang tuanya pun bertanya kepada korban, apa yang sudah terjadi antara korban dan pelaku. Korban menceritakan bahwa dirinya sudah berpacaran selama 5 tahun dan pada tahun 2024 pelaku mengajak korban untuk bertemu dan mencabulinya di sebuah rumah kosong yang ada di Kecamatan Kampar. "Tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kampar," ujar Kasat Reskrim.

Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi serta barang bukti lengkap, Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang bekerja di kebun.

"Tim sempat menyisir di seputaran kebun, namun tidak ditemukan. Setelah itu sekira pukul 19.15 Wib, Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri beserta tim menemukan pelaku bersama ayahnya hendak pulang ke rumahnya. Setelah itu, pelaku kita tangkap dan dan dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut." 

"Pelaku kita jerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem peradilan pidana anak," pungkas Kasat Reskrim.*

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com

Berita Lainnya

Index