Pasutri Asal Bengkalis Nekat Curi Benda Bersejarah di Istana Siak

Pasutri Asal Bengkalis Nekat Curi Benda Bersejarah di Istana Siak
Benda bersejarah yang dicuri pasutri berinisial SN dan AM, warga Kabupaten Bengkalis, Riau, di Istana Siak Sri Indrapura, foto: Riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SN dan AM, warga Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap polisi karena diduga mencuri benda bersejarah di Istana Siak Sri Indrapura.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 September 2025, setelah petugas keamanan istana menggagalkan aksi pencurian di Rumah Peraduaan, yang terletak di samping Istana Siak.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariady, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa informasi awal diterima dari pengunjung yang mencurigai gerak-gerik pelaku.

"Saksi melihat SN dan AM mengambil barang dari Rumah Peraduaan. Petugas yang mengintai kemudian mengamankan keduanya saat hendak meninggalkan lokasi melalui pos jaga keluar," ujar Kapolres, Selasa (23/9/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah benda bersejarah di dalam tas berwarna merah yang dibawa pelaku. 

Barang-barang tersebut berasal dari Rumah Peraduaan, bagian dari kompleks Istana Siak.

Setelah diamankan, SN dan AM mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa mereka adalah pasangan suami istri yang datang dari Bengkalis untuk berkunjung ke istana.

Modus operandi pelaku terbilang sederhana. Keduanya berpura-pura sebagai pengunjung biasa, memanfaatkan kelengahan pengawasan untuk mengambil benda-benda bersejarah.

Barang bukti yang disita kemudian diamankan oleh petugas, dan pelaku dibawa ke Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SN dan AM ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Pasal 363 ayat (1) butir ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index