RIAUREVIEW.COM --Diduga diliputi cemburu buta, seorang pria berinisial MR (56), warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), tega membakar istrinya hidup-hidup.
Usai melakukan aksi keji tersebut, MR melarikan diri dan sempat buron selama hampir sepekan, sebelum akhirnya ditangkap polisi di sebuah kebun kelapa sawit.
Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Napal, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku menyiram korban dengan bahan bakar Peratalie dan disulut dengan korek api.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius. Warga yang mengetahui kejadian itu, melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di sejumlah lokasi, termasuk hutan dan lahan warga. Pada Senin (22/9/2025) sore, warga melihat MR berada di sekitar kebun kelapa sawit di Simpang Suar, Jalan Napal, Desa Pauh Ranap.
Tim Polsek Peranap yang dipimpin Kapolsek AKP Rafidin Lumban Gaol bersama Kanit Reskrim Ipda Yusmar, langsung melakukan pengintaian. Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku ditemukan duduk seorang diri di bawah pohon sawit.
"Petugas melakukan penyergapan dan berhasil menangkap MR tanpa perlawanan," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Selasa (23/9/2025).
Bersama MR, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya botol berisi sisa pertalite, pakaian korban yang terbakar, alat panen sawit (tojok), pisau egrek, dan botol kecil berisi racun rumput.
Dalam interogasi awal, MR mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat membakar istrinya karena dilanda cemburu dan mencurigai korban memiliki pria idaman lain.
“Tersangka mengaku menyiram tubuh istrinya dengan pertalite lalu membakarnya,” kata Misran.
MR juga mengaku sempat mencari pria yang dicurigainya sebagai selingkuhan sang istri, tiga hari sebelum ditangkap. "Korban sendiri saat ini masih menjalani perawatan medis intensif akibat luka bakar yang dideritanya," jelas Misran.
Akibat perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.*
Sumber: cakaplah.com