RIAUREVIEW.COM --Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan pengecekan langsung aktivitas salah satu tempat hiburan malam, HW Livehouse di Jalan Soekarno Hatta, pada Senin 22 September 2025 malam.
Sidak ini dilakukan menyusul adanya dugaan HW Livehouse belum mengantongi izin untuk beroperasi sebagai bar dan diskotek.
Pengecekan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, bersama jajarannya.
"Malam ini kita turun memastikan aktivitas yang tidak ada izinnya, yaitu bar dan diskotek, itu tidak beroperasi," ujar Yuliarso.
Dalam pengecekan tersebut, Satpol PP juga menyoroti keluhan warga sekitar terkait suara bising dari tempat hiburan itu. Namun, Yuliarso menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya aktivitas bar maupun diskotek di lokasi.
"Peralatan musik bar dan DJ juga tidak ada ditemukan. Petugas hanya mendapati aktivitas restoran di sana," jelasnya.
Ia menambahkan, semua peralatan yang berpotensi menghasilkan suara di atas 100 desibel juga tidak ditemukan. "Peralatan-peralatan untuk bar, kelab malam, diskotek yang sifatnya mengeluarkan bunyi-bunyian di atas 100 desibel malam ini kita pastikan tidak ada, dan disimpan," terangnya.
Yuliarso menegaskan, HW Livehouse hingga kini hanya memiliki izin restoran dan izin musik kreatif, sementara izin bar dan diskotek masih dalam proses pengurusan. Karena itu, pihaknya mengingatkan pengelola untuk mematuhi aturan sesuai perizinan yang ada.
"Kami meminta pengelola supaya bisa mentaati aturan yang berlaku. Mereka hanya bisa beroperasi sesuai izin yang ada, yakni untuk restoran dan pelaku musik kreatif," ujarnya.
Lebih lanjut, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap operasional HW Livehouse. Jika ditemukan pelanggaran atau aktivitas yang tidak sesuai perizinan, Yuliarso menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"Kami akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Izin bar dan diskotek mereka memang masih dalam proses pengurusan," tegasnya.
Sumber: SM News.com