Kerjasama Pengolahan Sampah di TPA Pekanbaru jadi Energi Listrik Masih Menanti Perpres

Kerjasama Pengolahan Sampah di TPA Pekanbaru jadi Energi Listrik Masih Menanti Perpres
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho saat meninjau TPA Muara Fajar

RIAUREVIEW.COM --Rencana kerjasama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dengan pihak swasta dalam mengolah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) jadi energi listrik masih menanti perizinan.

Pemko Pekanbaru, masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengelola sampah di TPA Muara Fajar, Rumbai menjadi energi listrik.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan, kerjasama pengelolaan sampah tersebut mesti diatur melalui Perpres terkait pengolahan sampah.

"Kemarin sudah kita usulkan, karena memang harus dimasukkan ke dalam Perpres. Kita juga sudah rapat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan dokumen-dokumen (yang diperlukan) sedang disiapkan," terang Wako Agung, Jumat (26/9).

Ia menjelaskan, di Perpres nanti akan ditetapkan tarif energi listrik dari pengelolaan sampah yang dijual ke PLN.

"Kita lihat nanti seperti apa hasilnya, apakah nanti yang dari bekerjasama ini menyanggupi ketika sudah keluar Perpres-nya menyanggupi dengan pembelian dari PLN tersebut," papar Agung.

"Tapi kalau mereka tidak menyanggupi, tentu (kerjasama) tidak akan jadi. Kita berharap ini dapat support dari Pemerintah Pusat agar penutupan TPA dengan membran ini bisa berjalan," ulasnya.

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru.kini tengah mempersiapkan kerjasama dengan PT Indonesia Clean Energy (ICE) untuk mengolah gunungan sampah di TPA Muara Fajar menjadi energi listrik.

Dalam kerjasama nanti, Pemko Pekanbaru berkewajiban menyiapkan akses dari TPA menuju lokasi pembangkit. Sementara PT ICE sebagai mitra akan membangun pembangkit listrik berbasis sampah di kawasan yang berdekatan langsung dengan TPA.

Energi listrik yang kemudian dihasilkan dari pengelolaan sampah akan dijual oleh PT ICE ke PT PLN Kanwil Riau-Kepri.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index