ICW Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Sepanjang 2024 Tembus Rp 279 Triliun

ICW Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Sepanjang 2024 Tembus Rp 279 Triliun
Indonesia Corruption Watch (ICW). Foto: Dok SM News

RIAUREVIEW.COM --- Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 364 kasus korupsi dengan 888 tersangka yang ditangani Kejaksaan Agung, Polisi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2024.

Data tersebut disampaikan ICW saat merilis hasil pemantauan tren penindakan korupsi sepanjang 2024 pada Selasa (30/9/2025).

Staf Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Zararah Azhim, mengatakan jumlah kasus tersebut turun dibandingkan tahun 2023 dengan angka 791 kasus korupsi dengan 1.675 orang tersangka.

“Kasus yang dapat kami temukan terdapat 364 kasus, dengan tersangka ada 888 orang,” kata Azhim di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Selasa.

Azhim mengatakan salah satu faktor penyebab penurunan kasus ini adalah karena masih banyak satuan kerja di Kejaksaan dan Kepolisian yang sama sekali tidak melakukan penindakan korupsi.

“Karena keterbatasan informasi yang disampaikan oleh aparat penegak hukum sehingga kami menemukan banyak satuan kerja di kejaksaan maupun di kepolisian yang sama sekali tidak melakukan penindakan kasus korupsi,” ujarnya.

Potensi kerugian negara naik

Meski demikian, Azhim mengatakan terjadi lonjakan terhadap potensi kerugian negara sepanjang 2024 yaitu sebesar Rp 279,9 triliun.

Dia mengatakan kerugian negara naik Rp 251,5 triliun atau 885,2 persen dari tahun sebelumnya.

Salah satu penyebab lonjakan potensi kerugian negara ini adalah kasus korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk.

“Kasus ini saja menyumbang kerugian (negara) terbesar yaitu senilai 271 triliun atau sekitar 96,8 persen dari total keseluruhan potensi kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Azhim juga mengatakan dari total 364 kasus, sebanyak 90 persen atau 328 kasus korupsi di antaranya terkait dengan kerugian keuangan negara (Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dia mengatakan hanya 5 kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum yang menggunakan pasal pencucian uang. “Dan 48 kasus dijerat dengan Pasal 18 UU Tipikor,” ucap dia.

 

 

 

Sumber: SM News.com

Berita Lainnya

Index