Oknum Perwira ‘Main Api’ dengan Istri Polisi di Rohul Kini Jadi Tersangka

Oknum Perwira ‘Main Api’ dengan Istri Polisi di Rohul Kini Jadi Tersangka
Ilustrasi (istimewa).

RIAUREVIEW.COM --Kasus dugaan perzinahan yang menyeret oknum anggota Polres Rokan Hulu (Rohul), Iptu LLN alias Ilop, memasuki babak baru.

Penyidik Satreskrim Polres Rohul resmi menetapkan LLN bersama pasangannya, RA alias Ria, sebagai tersangka.

Keduanya sebelumnya digerebek warga bersama personel kepolisian saat berada di rumah dinas kosong di kompleks belakang Mapolsek Rambah, Jumat (26/9/2025).

Diketahui, RA adalah istri dari anggota Satlantas Polres Rohul berinisial YSF.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rohul, Rendi Panalosa, membenarkan pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.

"SPDP masuk pada 29 September 2025, dengan dua tersangka masing-masing berinisial LLN dan RA. Kami sudah menunjuk dua jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Rendi, Jumat (3/10/2025).

Rendi menambahkan, jaksa masih menunggu berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut.

"Saat ini baru sebatas SPDP. Proses selanjutnya akan dilakukan sesuai prosedur hukum," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggotanya.

"Kasus ini sudah ditangani Satreskrim Polres Rohul dan juga dalam proses etik di Bidpropam Polda Riau. Yang bersangkutan sudah ditempatkan di tempat khusus," tegas Emil.

Emil menambahkan, setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan pribadi dan institusi.

"Polres Rohul akan menindak tegas tanpa pandang bulu. Perbuatan ini merupakan tindakan individu di luar kedinasan, namun tetap kami proses secara profesional," pungkasnya.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index