Tiga Minggu Menjabat Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Lansung Tancap Gas Berantas Narkotika

Tiga Minggu Menjabat Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Lansung Tancap Gas Berantas Narkotika

SIAK, RIAUREVIEW.COM--Satuan unit Reskrim Polsek Sabak Auh Polres Siak melakukan pengungkapan ANTIK LK 2025 jenis Sabu dengan berat kotor 1,81 gram oleh unit Reskrim Polsek Sabak Auh (NON TO). Pada Senin (29/09/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan tersebut di lakukan unit Reskrim Polsek Sabak Auh Di Jalan Lintas Siak-Sei Pakning RT 001/RW 001 Kel/Desa Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak lebih tepatnya di rumah Sdra. inisial "SR" Als. Rizal bin Alm. Hendri Hasan

Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/4/IX/2025/SPKT.POLSEK SABAK AUH/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 29 September 2025 tentang Perkara Tindak Pidana  Narkotika Jenis Sabu. Pasal yang di sangkakan kepada tersangka  Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

SR" Als. Rizal bin Alm. Hendri Hasan NIK : 1408130505820002, Tempat/Tanggal Lahir : Pasir Pangarayan/05 Mei 1982, Umur: 43 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Suku : Melayu Bangkinang, Pekerjaan : Karyawan Swasta Agama : Islam, Alamat : Paluh RT 005/RW 001 Kel/Desa Paluh Kecamatan Mempura Kabupaten Siak/ Jalan Lintas Siak-Sei Pakning RT 001/RW 001 Kel/Desa Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak.

Menurut Kanit Res Hendri Tersangka An. Syafrizal Als. Rizal bin Alm. Hendri Hasan sebagai Bandar.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh unit Reskrim Polsek Sabak Auh yaitu Paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,81 gram, Uang Sejumlah Rp 214.000, dengan rincian 2 lembar pecahan Rp. 100.000, 1 lembar pecahan Rp 10.000, 2 lembar pecahan Rp 2.000, 1 lembar tisu warna putih sebagai pembungkus paket diduga Narkotika, 1 lembar potongan kertas warna putih bergaris hitam sebagai pembungkus paket diduga Narkotika, 1 buah sedotan plastik yang dimodifikasi menjadi sendok, 1 bungkus plastik klip ukuran besar, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang, 1 bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 unit Handphone android merek Redmi A3 warna hitam.

Penangkapan tersangka oleh jajaran unit Reskrim  Polsek Sabak Auh yaitu pada hari Minggu (28/09/2025) sekira pukul 18.00 WIB. Kapolsek Sabak Auh Ipda Jumardiansyah, S.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika Jenis Sabu di Jalan Lintas Siak-Sei Pakning RT 001/RW 001 Kel/Desa Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak lebih tepatnya dirumah Sdra  SR" Als. Rizal bin Alm. Hendri Hasan 

Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Sabak Auh Ipda Jumardiansyah, S.H memerintahkan PS. Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Aiptu Hendri Nofiardi beserta anggota untuk melakukan penyelidikan, pada hari Senin (29/09/2025) sekira pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sabak Auh yang di Pimpin oleh PS. Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Aiptu Hendri Nofiardi menuju Rumah Sdra. SR" Als. Rizal bin Alm. Hendri Hasan yang beralamat di Jalan Lintas Siak-Sei Pakning RT 001/RW 001 Kel/Desa Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak dan saat Unit Reskrim Polsek Sabak Auh hendak mengecek keadaan rumah tersebut, melihat 2 (dua) orang laki-laki dewasa melarikan diri yang diduga bernama Jarot (DPO) dan satu orang yang tidak dikenal (DPO) serta Tim Unit Reskrim Polsek Sabak Auh berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama SR" Als. Rizal bin Alm. Hendri Hasan.

Saat dilakukan penggeledahan di Badan dan Pakaian dengan di saksikan oleh Ketua RT 001/RW 002 Desa Sungai Tengah Teguh Husodo bahwa ditemukan uang sejumlah Rp 214.000, dengan rincian 2 lembar pecahan Rp 100.000, 1 lembar pecahan Rp 10.000, 2 lembar pecahan Rp 2.000, di dalam kantong celana sebelah kanan dan 1 unit Handphone android merek Redmi A3 warna Hitam. Selanjutnya dilakukan Pengeledahan di Rumah/Tempat tertutup lainnya di dalam kamar ditemukan 1 Paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus 1 Lembar tisu warna putih sebagai pembungkus Paket diduga Narkotika, 1 buah Sedotan Plastik yang dimodifikasi menjadi sendok, 1 bungkus Plastik Klip ukuran besar, 1 bungkus Plastik Klip ukuran sedang dan 1 bungkus Plastik Klip ukuran kecil dan Kemudian saat dilakukan penggeledahan lanjutan ditemukan 1 Paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus 1 lembar Potongan Kertas warna putih bergaris hitam terletak ditanah belakang rumah dan setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka SR"Als. Rizal bin Alm. Hendri Hasan bahwa benar diduga Narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ianya di dapatkan dari Sdra. Marko (DPO), Selanjutnya terhadap Pelaku berserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Sabak Auh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut." Terang Hendri (By)

Berita Lainnya

Index