RIAUREVIEW.COM --Sengketa tanah warisan di Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, berakhir tragis. Seorang pria bernama Risman Riyanto (43) meregang nyawa setelah terlibat perkelahian berdarah dengan kakak kandungnya sendiri, AK (49), pada Jumat (3/10/2025) malam.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, peristiwa itu dipicu persoalan surat tanah peninggalan keluarga.
Saat korban meminta pelaku menandatangani dokumen, AK menolak karena menilai batas tanah dalam surat tersebut tidak sesuai.
"Pelaku meminta agar korban menghubungi pihak yang membuat surat tanah. Namun, korban justru tersulut emosi hingga perkelahian tak terhindarkan," ujar AKP Gian, Sabtu (4/10/2025).
Dalam keributan itu, korban lebih dulu menusuk AK menggunakan pisau. Meski terluka, pelaku membalas dengan palu dan parang yang diambil dari bawah kulkas warung.
Pertikaian berakhir dengan tewasnya korban di lokasi kejadian.
Polisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi. Jenazah sempat hendak diautopsi di RS Bhayangkara, namun pihak keluarga menolak.
Setelah mediasi bersama kepolisian, ninik mamak, dan perangkat desa, jenazah akhirnya divisum di RSUD Bangkinang sebelum diserahkan kembali kepada keluarga.
"Pihak keluarga sudah membuat surat penolakan autopsi dan menyatakan tidak akan menuntut kepolisian terkait hal tersebut," tambah AKP Gian.
Pelaku AK kini menjalani pemeriksaan di Polres Kampar setelah mendapat perawatan medis atas luka yang dialaminya.
Ia terancam Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: Riauaktual.com