Bejat! Pria di Kampar Cabuli Anak Kandung Usia 4 Tahun

Bejat! Pria di Kampar Cabuli Anak Kandung Usia 4 Tahun
Pria di Kampar Cabuli Anak Kandung Usia 4 Tahun.

RIAUREVIEW.COM --- Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial SY (39), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Ia dilaporkan oleh istrinya sendiri karena diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun.

Kasus ini terungkap pada Minggu (5/10/2025), saat ibu korban, RA (31), memandikan anaknya dan melihat sang anak mengeluh kesakitan di bagian kemaluan.

"Ibu korban saat memandikan anaknya, korban merasa kesakitan di bagian kemaluannya," ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (9/10/2025).

Curiga, RA membawa anaknya ke bidan untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan luka lebam di kemaluan korban. 

"Menurut keterangan bidan, kemaluan korban diduga rusak dan luka lebam. Atas kejadian tersebut, ibu korban langsung melapor ke Polres Kampar," kata Gian.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku SY mengakui perbuatannya. Aksi bejat itu dilakukan pada September 2025, saat korban sedang bermain handphone di kamar bersama pelaku.

"Saat korban bermain handphone sambil berbaring, pelaku membuka celana korban dan memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban hingga korban merasa kesakitan," terang Kasat.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Rabu malam (8/10/2025), Unit PPA Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah kakaknya di Kecamatan Tambang.

"Tidak lama kemudian, pelaku langsung kami tangkap saat sedang duduk bersama tetangganya," ujar Gian.

Pelaku kini telah ditahan di Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas AKP Gian Wiatma Jonimandala.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index