RIAUREVIEW.COM --Sekretaris Desa (Sekdes) di Muntai Barat, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan pelecehan terhadap bawahannya sendiri, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan di desa tersebut.
Laporan resmi itu diajukan oleh korban berinisial SM, didampingi dua kuasa hukumnya, Al Azis, S.H., M.H., dan Windrayanto, S.H., ke Polres Bengkalis, Selasa (7/10/2025) lalu.
"Klien kami sudah terlalu lama menahan tekanan, baik psikis maupun sosial. Dugaan tindakan tak pantas dari S membuatnya trauma dan tertekan. Kami ingin kasus ini diusut tuntas agar ada keadilan," ujar Al Azis, Jumat (10/10/2025).
Menurut keterangan korban, insiden itu terjadi 16 April 2025 lalu. Saat sedang mengurus administrasi di Kantor Pajak Bengkalis, korban ditelepon oleh S, yang tak lain adalah pamannya sendiri, dengan alasan membahas urusan kantor.
S menjemput korban menggunakan mobil pribadinya dan membawa ke Lapangan Pasir Andam Dewi.
Awalnya percakapan berlangsung normal, namun suasana berubah saat pelaku diduga melakukan tindakan tak pantas.
Merasa tidak nyaman, korban segera menghubungi rekannya untuk menjemputnya dan pergi meninggalkan lokasi.
Sejak saat itu, korban mengaku mengalami tekanan mental dan takut beraktivitas di kantor desa yang sama.
Pascakejadian, korban melapor ke Pj Kepala Desa Muntai Barat. Pihak desa sempat memanggil keduanya dan menjatuhkan surat peringatan (SP) kepada S, namun langkah itu dianggap tidak cukup.
"Sanksi administratif tidak menyelesaikan masalah. Kami ingin penegakan hukum yang adil, bukan sekadar peringatan," tegas Azis.
Kuasa hukum korban juga telah menyurati Camat Bantan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkalis agar memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
"Jika terbukti, kami minta proses hukum berjalan tanpa tebang pilih. Pelaku adalah aparatur pemerintah, seharusnya memberi contoh, bukan mencoreng nama baik desa," tambahnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Desa Muntai Barat. Warga berharap proses hukum berlangsung transparan dan adil, serta korban mendapat perlindungan hukum dari tekanan pihak mana pun.
*Korban sudah cukup menderita. Sekarang waktunya hukum bicara, bukan rumor," tutup Azis.
Sumber: Riauaktual.com