Terjerat Video Call Sex, Pengusaha di Riau Diperas Rp1,6 Miliar

Terjerat Video Call Sex, Pengusaha di Riau Diperas Rp1,6 Miliar

RIAUREVIEW.COM --Seorang pengusaha sawit di Riau berinisial MT menjadi korban pemerasan dan pengancaman melalui modus video call sex (VCS). Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar. 

Dua tersangka telah ditangkap oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, yaitu Sisilia Hendriani (24), mahasiswi asal Kampar, dan kekasihnya Syamsul Zekri (34), warga Pekanbaru. 

"Kedua pasangan kekasih itu mengancam akan menyebarkan tangkapan layar VCS apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (10/10/2025) malam.

Kombes Ade menjelaskan, kasus bermula pada Agustus 2023, korban dan Sisilia berkenalan di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru pada tahun 2019. Hubungan mereka kemudian berlanjut melalui pesan pribadi (direct message) di Instagram dan WhatsApp.

Pada Agustus 2023, korban kembali menghubungi Sisilia dan mengajaknya melakukan video call seks. Awalnya pelaku menolak, namun kemudian menerima tawaran tersebut setelah korban menyatakan bersedia membayar Rp1 juta. 

"Aksi VCS dilakukan melalui Instagram," ungkap Kombes Ade.

Saat video call berlangsung, Sisilia mengambil tangkapan layar (screenshot) berisi gambar korban dan pelaku dalam keadaan tidak berpakaian.

Setelah berhasil mendapatkan gambar, Sisilia bersama pasangannya, Syamsul Zekri, mulai mengirim ancaman kepada korban. Salah satu isi ancaman berbunyi, "Kau kirim uang, kalau tidak, ku sebarkan foto kau."

Untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengirimkan gambar melalui fitur "sekali lihat" berupa tangkapan layar yang menampilkan korban dan pelaku dalam kondisi tanpa busana.

Merasa tertekan dan takut, korban mengirim uang pertama senilai Rp10 juta ke rekening Bank BCA atas nama Mhd Rafi, yang disediakan oleh pelaku melalui layanan BRI Link di Aliantan, Rokan Hulu.

Ternyata, kedua tersangka terus mengancam korban. "Pengancaman kemudian berlanjut hingga Agustus 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp1,6 miliar," jelas Kombes Ade.

Tidak terima, korban melapor ke kepolisian. Tim Radar Siber Polda Riau yang dipimpim Kasubdit V
Kompol Dani Andika Karya Gita, melakukan penelusuran terhadap akun media sosial yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan pemerasan. 

Dari hasil analisis digital forensik, Tim Radar berhasil mengidentifikasi identitas dan lokasi pelaku di Kost A3 Executive, Jalan Surya, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

"Tersangka SH dan SZ sudah diamankan di Mapolda Riau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Ade.

Dalam aksi tersebut, Sisilia berperan sebagai pelaku utama yang melakukan VCS, mengirim ancaman, serta menerima dana hasil pemerasan. Sementara Syamsul Zekri menyediakan rekening bank, ikut melakukan pengancaman, dan turut menikmati hasil kejahatan.

Setelah penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait hasil pemerasan, di antaranya dua unit mobil, satu sepeda motor, perhiasan emas, beberapa unit telepon genggam, serta kartu SIM dan data transaksi.

Kedua tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 27B ayat (2) ke-a jo Pasal 45 ayat (10) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ayat (2) KUHP.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index