RIAUREVIEW.COM --Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menetapkan pria FAS alias Farhan (24) sebagai tersangka dugaan pornografi dan ITE. FAS telah ditahan sejak Ahad (12/10/2025).
FAS dijerat Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
FAS diduga menyetubuhi perempuan inisial DAP yang diketahui merupakan anak dari seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Yang bersangkutan memenuhi panggilan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka lalu diterbitkan surat penangkapan, dan ditahan,” ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Rabu (15/10/2025).
Peristiwa dugaan persetubuhan itu diketahui pada Jumat, 4 April 2025. kala itu orang tua DAP tersebut diperlihatkan rekaman video berdurasi 19 detik yang menayangkan adegan hubungan badan antara tersangka FAS dengan DAP.
Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung mendatangi kediaman FAS. Perbuatan tersebut diakui oleh yang bersangkutan. Tersiar kabar bahwa FAS sempat mengalami penganiayaan, namun hal itu telah dibantah oleh pihak keluarga DAP.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam Samsung A52s 5G berwarna hijau dan sebuah flashdisk.
“Satu buah flashdisk kapasitas 8 GB yang berisikan rekaman video yang berdurasi 19 detik,” tukasnya.*
Sumber: cakaplah.com